-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Ngaku Ditipu Pengacara, Korban Indosurya Lapor ke Polisi

By On Sabtu, Mei 29, 2021

JAKARTA, KabarViral79.Com - Korban Indosurya berinisial M dan VS melaporkan pengacara berinisial NR ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dengan tuduhan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUH pidana dengan LP No 2301/ IV /YAN2.5 / 2021 / SPKT PMJ, tanggal 30 April 2021. 

Diketahui, NR dari Master Trust Law Firm memberi janji palsu kepada korban Indosurya dengan mengatakan, dirinya sudah mendapatkan Rp 200 milyar slot atau gerbong ganti rugi kepada korban Indosurya yang menjadi klien Master Trust dari Juniver Girsang Kuasa Hukum Indosurya. 

Untuk memuluskan aksinya, NR menunjukkan foto berdua dirinya dengan Juniver Girsang kepada para korban. Karena percaya setelah ditunjukkan foto dengan Juniver Girsang, korban VS dan M lalu memberikan kuasa dan menyetor Lawyer fee ke rekening BCA atas nama Sheilla Ariestia Edina (SAE) atas perintah NR di bulan April-Mei 2021 sebagaimana tertera dalam perjanjian Jasa Hukum Master trust Lawfirm yang ditandatangani korban dan Natalia Rusli 

"Saya percaya memberikan uang jasa hukum karena janji NR bahwa dalam waktu 3-6 bulan akan ada penyelesaian ganti rugi dari Indosurya melalui Juniver Girsang. Saya harus segera transfer uang ke NR karena katanya harus cepat-cepatan gerbong pembayaran ganti rugi hanya untuk klien Master Trust lawfirm," ujar M.

Setelah enam bulan lewat para korban menanyakan kepada NR dan SAE, namun handphone dimatikan. 

"Parahnya ketika kami datang ke kantor Master trust Lawfirm di Ruko Manyar C15, Kapuk Muara penjaringan, sesuai alamat tertera di surat kuasa, dalam keadaan kosong tidak ada NR dan SAE, Ruko keadaan kosong," ucapnya.

"Sudah jatuh, hilang uang tabungan saya ditipu Indosurya, sekarang malah tertimpa tangga ditipu NR dan SAE dari Master trust Lawfirm," ujar VS. 

Sementara itu, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, pendiri LQ Indonesia Lawfirm dan selaku pelapor menjelaskan, selain mencatut nama Rekan Juniver Girsang, NR juga di bulan April - Mei 2020 mengaku sebagai Advokat.

"Padahal setelah kami cek, NR baru mendapatkan Berita Acara Sumpah sehingga sesuai UU Advokat belum menjadi Advokat," ujar Alvin Lim.

Menurutnya, NR memberikan harapan palsu ke korbannya sehingga korban mau menyerahkan uangnya. Terlapor adalah NR dan A.

"Nama mereka berdua sebagai penerima kuasa, dan SAE sebagai penerima uang hasil penipuan," pungkasnya.

Alvin menjelaskan, LQ Indonesia tidak pandang bulu dalam penegakkan hukum.

"Oknum aparat penegak hukum yang menipu masyarakat walaupun itu oknum Lawyer akan kami proses, apalagi Lawyer bodong," kata Advokat yang terkenal vokal dan mengungkap skandal nafia kasus yang melibatkan Jenderal Bintang 2 di Kejaksaan Agung itu.

"Bagi Korban Indosurya lainnya yang merasa ditipu NR dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm, untuk mendapatkan konsultasi hukum secara Gratis di 0818-0489-0999," tutupnya.

Sumber: Press Release LQ Indonesia Lawfirm

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »