![]() |
Martua Nainggolan. |
TANGERANG, KabarViral79.Com – Adanya surat Intruksi Gubernur Banten Nomor 556/901-Dispar/2021 tentang penutupan sementara destinasi wisata dampak liburan hari raya Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Banten ternyata menimbulkan banyak polemik di tataran bawah.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Komisi 3 dari Partai HANURA, Martua Nainggolan, Minggu, 16 Mei 2021.
Menurutnya, Surat Intruksi Gubernur Banten tersebut dinilai “Plin-plan” tanpa ada kebijakan yang matang, yang pro terhadap pedagang, dan pegiat wisata.
“Surat tersebut baru dikeluarkan pada Sabtu malam. Artinya setelah destinasi wisata dibuka. Seharusnya, kalau mau tutup, tutup dari awal, jangan membuat kebijakan yang membingungkan rakyat di bawah,” pungkasnya.
Ia menambahkan, Gubernur Banten harus bekerja dengan hati nurani. Setelah membuat aturan PPKM Skala Mikro yang mewajibkan pengelola destinasi wisata untuk melakukan screening tes antigen dan Genose.
“Optimalkan saja penerapan dan pelaksanaannya. Jangan pedagang yang dirugikan akibat kebijakan ini. Jika ingin membuat kebijakan, Gubernur Banten harus berfikir dengan hati nurani, dan terhadap kebijakan ganti rugi pedagang dan pegiat wisata akibat Intruksi yang dibuat oleh Gubernur Banten,” pungkasnya. (Eka)