LEBAK, KabarViral79.Com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak berhasil meringkus tujuh orang pelaku pencuri Alat Kesehatan (Alkes) di Gudang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Aksi pencurian tersebut diketahui ketika Kepala Gudang RSUD Adjidarmo, M. Zulkarnaen melakukan pengecekan barang masuk dan keluar, dan ditemukan adanya perbedaan jumlah barang, diantaranya cairan inpus, handcone, jarum suntik dan lainnya yang berkurang. Kemudian Ia melaporkan ke Polres Lebak dan dilakukan penyelidikan.
“Tindak pidana pencurian ini diketahui setelah pelapor Saudara M. Zulkarnaen sebagai Kepala Gudang ketika mengecek data barang masuk dan keluar, dan ditemukan adanya perbedaan jumlah barang,” kata Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana melalui Kasat Reskrim, Iptu Indik Rusmono saat Press Conference Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Pemberatan Alat-alat Kesehatan di Gudang RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, Selasa, 18 Mei 2021.
Indik menjelaskan, pelaku ada tujuh orang dengan peran masing-masing, diantaranya tersangka berinisial S, Karyawan RSUD, perannya masuk ke dalam gudang dengan mencokel jendela, kemudian mengambil barang, dari hasil tersebut mendapatkan bagian sebesar Rp 6 juta.
Tersangka bernisial J, Security, perannya mengawasi gudang dan mengangkat barang curian, dan mendapat bagian sebesar Rp 450 ribu.
Tersangka bernisial T, karyawan, perannya mengawasi dari luar dan membawa ke mobil, dan mendapat bagian sebesar Rp 5.500.000.
Tersangka RJ, Security RSUD, perannya mengawasi sekitar gudang dan mengangkut ke mobil, dan mendapatkan bagian sebesar Rp.2.300.000.
Tersangka AW, Karyawan, perannya mengangkut barang hasil curian dan menyediakan kendaraan, dan mendapatkan bagian sebesar Rp 3.800.000.
Tersangka bernisial SU, Karyawan Cleaning Servis, peran mengangkut barang ke mobil dan mendapatkan bagian sebesar Rp 900 ribu.
Kemudian, tersangka berinisial I, Status PNS, perannya mengangkut ke dalam mobil, kemudian menghubungi seseorang berinisial A setelah ada hasil curian dan mendapatkan bagian sebesar Rp 6.450.000.
Akibat kejadian tersebut, kata Indik, RSUD Adjidarmo mengalami kerugian sebesar Rp 85.038.000, sesuai hasil audit sementara pihak RSUD.
“Dari hasil penyelidikan, ada lima kejadian, diantaranya pada tanggal 16 April 2021, 18 April 2021, 28 april 2021, 2 Mei 2021, 6 Mei 2021,” pungkas Indik.
Indik juga menjelaskan, cara menjual atau memasarkan alkes curian tersebut, tersangka berinisial A memosting di medsos dan melakukan transaksi di daerah Tanggerang.
“Untuk penadahnya masih kita lakukan pendalaman dan penyelidikan,” kata Indik.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tutupnya. (Heru/Bid Humas)