-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dihalang-halangi Oknum Satpam saat Bertugas, Puluhan Wartawan Serang Timur Datangi PT CBP

By On Selasa, Juni 15, 2021

SERANG, KabarViral79.Com – Puluhan Wartawan di wilayah Serang Timur, Kabupaten Serang, Banten, mendatangi pabrik PT Citra Buana Pasta  (PT CBP) di Kawasan Pancatama Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa, 15 Juni 2021.

Aksi damai tersebut digelar lantaran buntut dari dugaan pengusiran dan penghalangan saat salah seorang wartawan hendak mengkonfirmasi terkait pembuangan limbah B3 yang keluar ke saluran drainase yang mengalir bebas di kawasan, bahkan alirannya diduga menuju permukiman warga. 

Koordinator aksi, Ansori Suteja mengatakan, sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum Security (Satpam) yang menghalangi tugas Wartawan saat hendak mengkonfirmasi dugaan pencemaran lingkungan.

“Saya sangat menyayangkan tindakan arogansi oknum Security yang diduga melakukan penghalangan Wartawan bertugas saat mengkonfirmasi dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT CBP,” ucap Ansori saat orasi.

“PT CBP diduga telah melakukan pencemaran lingkungan, karena kita tahu semua bahwa pencemaran lingkungan adalah kejahatan yang serius, nanti kita akan sikapi, dan kita akan lakukan audensi ke LH, kenapa pabrik ini masih tetap membuang limbah diselokan, dan ini ke aparat Polisi kami meminta tolong disikapi karena bicara lingkungan bukan hanya tugas LH tapi Kepolisian punya kewenangan untuk mengawasi pencemaran lingkungan,” tegas Ansori yang juga Ketua Forum Jurnalis Serang Raya  (FJSR) itu.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur  (Perwast), Angga Apria Siswanto saat menyampaikan orasinya mengatakan, pihaknya akan tetap melawan apabila tugas Jurnalis dihalangi, karena Wartawan merupakan tugas mulia dan dilindungi Undang-Undang Pers. 

“Setiap orang acara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda Rp 500 juta,” pungkas Angga.

“Kami akan tetap melawan jika ada jurnalis yang diintervensi oleh siapapun, dan kenapa kedatangan dari rekan-rekan kami hanya sebatas konfirmasi itu ditolak oleh mereka. Bahkan adanya dugaan intervensi yang dilakukan oleh oknum Security PT CBP, karena itu kami tetap melawan, ada titik temu atau tidak tetap akan Kami  menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan,” tutup Angga.

Usai berorasi, empat orang perwakilan dari Wartawan diterima perusahaan untuk melakukan mediasi, disaksikan Kapolsek Cikande, Kompol Salahudin dan Kasat Sabhara Polres Serang, AKP Dadang serta beberapa aparat Kepolisian.

Mediasi pun berakhir deadlock terkait penjelasaan soal pencemaran lingkungan. Terkait penghalangan saat Wartawan bertugas, Darwin (pihak perusahaan-red) hanya memberikan sangsi surat peringatan.

“Soal Satpam itu urusan kami. Bisa saya kasih surat peringatan,” kata Darwin.

Namun saat ditanya soal pencemaran lingkungan, dengan nada kerasnya Darwin melemparkan masalah ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Kabupaten Serang.

“Soal pencemaran kamu tanyakan ke DLH, bukan ke saya. Soal IPAL tanya DLH ya, tanya ke DLH semua. Kamu konfirmasi ke DLH. Itu kan urusan kamu sama DLH,” pungkas Darwin di ruang Kantor yang disaksikan aparat Kepolisian.

Walau akhirnya Darwin meminta maaf kepada perwakilan wartawan, namun tetap akan melayangkan surat ke DLH Kabupaten, Provinsi bahkan ke Kementrian.

Aksi yang dikawal aparat Kepolisian dari Polsek Cikande dan Polres Serang ini sempat terjadi insiden yang dilakukan oknum RW diduga membela perusahaan yang mencemari lingkungan ini dapat dilerai aparat Kepolisian. (Heru/Rudini)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »