-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Satreskrim Polres Cilegon Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Satu Diantaranya Penadah

By On Senin, Juni 14, 2021

CILEGON, KabarViral79.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), salah satunya penadah. Pelaku berinisal SH (33), dan penadah berinisial SHA (39).

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono melalui Kasat Reskrim AKP Arief Nazaruddin Yusup mengatakan, peristiwa pencurian kendaraan tersebut terjadi pada Minggu, 06 Juni 2021, sekitar pukul 04.00 Wib, di pinggir salah satu rumah warga di Kampung Ragas Awuran RT 001 RW 001, Desa Margasari, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, Banten.

“Pelaku melakukan aksinya dengan sasaran sepeda motor terparkir tanpa dikunci setang. Pelaku berinisial SH (33) dalam melacarkan aksinya tidak sendirian, ditemani rekannya F (DPO) dan H (DPO). Motor hasil curian tersebut dijual kepada SHA (39) selaku  penadah,” kata Arief kepada awak media, Senin, 14 Juni 2021.

Arief menjelaskan, aksi pencurian tersebut berawal saat para pelaku tiba di tempat kejadian. Saat itu, mereka usai pergi memancing dari laut di daerah Puloampel. Kemudian salah satu pelaku mengajak untuk mencari unit sepeda motor yang akan dicuri. Setelah melewati daerah Kecamatan Puloampel, pelaku melihat satu unit motor yang sedang terparkir dan melihat situasi keadaan sepi. 

“Lalu pelaku mendekati sepeda motor tersebut dan ternyata tidak dikunci setang. Kemudian pelaku membawa kabur motor tersebut dengan cara mendorong dengan cara distep (dorong) menggunakan kaki. Berawal dari informasi tersebut, kami bergerak cepat mengamankan pelaku,” jelas Arief.

Selanjutnya, kata Arief, pelaku diamankan di Mapolres Cilegon untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Pelaku saat ini menjalani penahanan dalam rangka proses penyidikan di Satreskrim Polres Cilegon, dan barang bukti telah dilakukan penyitaan berupa satu unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha MIO Sporty 113 cc warna putih Nopol  A 2528 VI  atas nama Rahmat, satu buah kunci palsu leter T,” pungkas Arief.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun kurungan penjara, dan penadah barang hasil curian dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara,” tegasnya Arief. (Heru/Hms)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »