-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

KPK Sudah Jalankan Ketentuan UU, DPP LPPI: Tolak Rekomendasi Ombusman RI

By On Senin, Agustus 09, 2021

Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar keberatan dengan hasil rekomendasi dari Ombudsman RI soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami membantah kalau dikatakan KPK telah melakukan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan TWK. Kami menilai alasan Ombudsman terlalu mengada-ada dan lebay, dan sangat tidak logis. Kami sebagai masyarakat tidak bisa menerima hasil rekomendasi Ombudsman tersebut,” kata Dedi melalui siaran persnya yang diterima media ini, Senin, 09 Agustus 2021. 

Menurutnya, Ombudsman seharusnya tak bisa mencampuri urusan TWK KPK yang pada dasarnya telah menjadi lembaga pemerintah. Rekomendasi dari Ombudsman soal TWK KPK dianggap bertentangan dengan aturan UU yang berlaku. 

“Salah satu rekomendasi Ombusman yakni KPK tak boleh memberhentikan pegawai akibat tak lulus TWK dan meminta KPK mencabut Surat Keputusan 652. Bagaimana mungkin dapat dijalankan jika rekomendasinya seperti ini, mengingat itu adalah salah satu hasil TWK yang dijalankan karena ketentuan Undang-Undang (UU),” pungkas Dedi.

“Ombudsman yang telah mengeluarkan rekomendasi atas soal TWK KPK harus lebih teliti dan cermat lagi dalam membaca UU KPK, sehingga Ombudsman dapat tidak salah langkah dalam menyerap laporan dari pegawai KPK yang tidak lolos dalam seleksi TWK di KPK,” sambungnya.

Dedi Siregar juga menuturkan, Indonesia menganut pemisahan kekuasaan agar lembaga pelaksana tugas kenegaraan tidak saling mencampuri lembaga lain. Otoritas KPK sangat jelas, diatur oleh UU. Seharusnya Ombudsman tidak berwenang untuk memeriksa proses pelaksanaan TWK yang menjadi ranah internal. Selain itu, Ombudsman dapat memahami dan memakai rem yang tegas untuk tidak masuk ke wilayah yang bukan yurisdiksi kewenangannya.

“Atas dasar itulah maka kami mendukung KPK agar tidak gentar dengan intervensi Ombudsman soal adanya penyimpangan maladministrasi yang diklaim oleh Ombudsman. Sebab, permasalahan TWK KPK sudah sangat transparan di publik oleh KPK,” kata Dedi.

“KPK juga sudah terbukti sebagai lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Itu dapat dibuktikan dengan KPK menyampaikan jika terdapat kelompok atau perorangan yang keberatan dengan hasil TWK sangat terbuka dipersilahkan gugat ke PTUN,” tutupnya. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »