-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

DPP LPPI Dukung Penegakan Hukum Secara Profesional yang Dilakukan KPK

By On Rabu, September 08, 2021

JAKARTA, KabarViral79.Com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) menanggapi opini yang berkembang di publik tentang isu Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberikan uang sebesar Rp3 miliar kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Robin Pattuju dalam kasus dugaan suap penanganan perkara itu.

KPK masih terus melakukan penyelidikan dalam  mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti-bukti kuat dalam peristiwa kasus suap tersebut.

“Kami memandang KPK sudah sangat terbuka menjalankan fungsi dan perannya secara benar  pada proses penyelidikan kasus dugaan suap penanganan perkara. Karena sejauh ini, KPK masih mengumpulkan barang bukti yang kuat agar  mendapatkan titik terang dari peristiwa kasus dugaan suap tersebut. Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa KPK dalam menjalankan tugasnya berpatokan pada pedoman asas-asas pelaksanaan tugas KPK,” kata Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar melalui press releasenya yang diterima media ini, Rabu, 08 September 2021.

Menurut Dedi Siregar, KPK selalu menjunjung tinggi pedoman kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dalam menjalankan tugasnya tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang dalam penetapan seseorang tersangka tanpa berdasarkan bukti yang masih dalam tahapan pengumpulan bukti yang cukup.

“Di dalam KPK itu adalah kumpulan orang-orang yang memiliki integritas yang tinggi serta memiliki track record yang bersih dalam bidang pemberantasan korupsi. Kita ketahui bersama, KPK telah selesai menjalani Tes Wawasan Kebangsaan (TWK ) pada pegawainya untuk peralihan menjadi ASN, sehingga kecil kemungkinan terjadinya unsur-unsur permainan di dalamnya,” pungkas Dedi. 

Untuk itu, kata Dedi, proses hukum harus dihormati serta menunggu hasilnya. Karena, KPK dalam menjalankan tugasnya, terkait adanya pelanggaran pidana suap atau tidak, selalu berpedoman pada Undang-Undang (UU) Pasal 5 ayat 1 huruf A atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 ke-1 KUHP.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada publik untuk menghormati proses hukum dan biarkan KPK bekerja. Saat ini, kasus dugaan suap yang diduga melibatkan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin masih dalam penyelidikan. Kami meminta, stop menyebarkan informasi hoax, bahwa isu KPK telah menetapkan Azis Syamsuddin tersangka. Karena kasus ini masih dalam proses hukum, dan KPK masih menjalankan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan. Untuk itu, mari kita menghomati azas-azas hukum, begitu juga dengan hukum acara pidana,” tutur Dedi.

“KPK juga masih melakukan penyelidikan kasus suap Tanjung Balai dan masih tahap pengumpulan bukti-bukti. Untuk itu, kami mengajak masyarakat untuk mendukung KPK menemukan hasil temuan dalam penyelidikan dan hasil mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti-bukti yang kuat,” imbuhnya. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »