-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

MA dan MK Sudah Putuskan TWK Sah dan Konstitusional, DPP LPPI: Jika Tak Terima, Status WNI Dipertanyakan

By On Jumat, September 10, 2021

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Peralihan Pegawai KPK menjadi ASN konstitusional dan sah.

Hal ini harusnya sudah dapat menjadi acuan bersama tuduhan-tuduhan yang selama ini bahwa Perkom 01 Tahun 2021 yang di dalamnya mengatur Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pembentukannya dilakukan secara maladministrasi sudah terbantahkan, termasuk tuduhan melanggar HAM pada TWK . 

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) menilai jika masih terdapat penolakan hasil keputusan MK dan MA pada peralihan pegawai KPK menjadi ASN patut dipertanyakan kewarga negaraaannya sebagai Warga Indonesia yang menganut hukum-hukum yang berlaku untuk dijalankan. 

Seperti Novel Baswedan tidak menerima Putusan MK dan MA, terkait dijalankanya perintah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sudah konstitusinal dan sah. Ini tentu menimbulkan pertanyaaan, integritas Novel selama ini bekerja di KPK diduga ada maksud tertentu atau ada misi di balik semua kegaduhan yang dilakukannya.

“Kami mengingatkan kepada Novel Baswedan yang tidak lulus TWK KPK agar menerimah hasil keputusan MK dan MK. TWK KPK Konstitusional dan Sah, serta mengakhiri kegaduhan dan hoax, serta fitnah yang dilakukan pada KPK dan Komisoner KPK Firli Bahuri. TWK yang tidak lolos harus bersikap Negarawan menerima hasil TWK. Karena TWK dijalankan sesuai amanah UU Nomor 19 Tahun 2019, dengan demikian sangat jelas bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan perintah Undang-Undang,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar melalui press releasenya yang diterima media ini, Jumat, 10 September 2021.  

Dedi mengatakan, pihaknya menilai selama ini, TWK dalam pelaksaannya sudah sangat terbuka dan transfaran. Bahkan sampai pada hasil TWK, jika ada terdapat penolakan dipersilahkan dilaporkan ke hukum. Dalam hal ini KPK sangat terbuka. BKN, MK, MA, bahkan Komisioner KPK sangat menghargai adanya pelaporan Pegawai yang tidak lolos TWK kepada Ombusman dan Komnas HAM.

“Kami tetap komit mendukung pada hasil keputusan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dijalankan pada hasil TWK. Apalagi sudah dinyatakan MK dan MK, Kontitusional dan Sah. Terakhir, kami meyakini Novel paham soal UU dan hukum, namun jangan karena tidak sesuai pilihan, jadi tidak mendukung KPK,” pungkas Dedi. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »