JAKARTA, KabarViral79.Com – Perbedaan latar belakang gelar S1 dan S2 Jaksa Agung ST Burhanudin menjadi polemik. Sebab data di dalam buku pengukuhan Guru Besar dengan disitus resmi Kejaksaan Agung berbeda.
Seperti pemberitaan yang sedang ramai di jagat medsos soal adanya dugaan penggelapan informasi asal muasal ijazah Jaksa Agung, ST Burhanuddin, yang disebut-sebut dapat mencoreng reputasi kantor Kejaksaan Agung serta Kabinet Kerja Presiden.
“Jika terbukti memberikan informasi yang salah dan ijazahnya palsu, maka ST Burhanudin harus dicopot dari jabatannya sebagai orang nomor 1 di Kejaksaan Agung (Kejagung),” kata Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesian (DPP LPPI), Dedi Siregar melalui press releasenya yang diterima medi ini, Senin, 04 Oktober 2021.
Menurut Dedi Siregar, soal erbedaan informasi latar belakang pendidikan Jaksa Agung ini yang menjadi perhatian bagi DPP LPPI. Apabila penggelapan informasi ijazah Jaksa Agung tersebut terbukti itu benar, merupakan bentuk pembohongan publik dan merupakan tindakan tercela dan sekaligus mencoreng pemerintahan Jokowi.
“Oleh karena itu kami meminta agar dilakukan penelusuran dan pengusutan oleh pihak penegak hukum agar data yang simpang siur mengenai riwayat pendidikan Jaksa Agung dapat diungkap dengan sebenarnya. Apabila ditemukan unsur kesengajaan dan melakukan manipulasi informasi yang beredar di publik maka sangat bisa posisi Jaksa Agung untuk diresufle dari Kabinet Kerja Presiden Jokowi,” tuturnya.
“Kami menyarankan agar hal ini segera diungkap. Ini sangat memalukan dan membuat rakyat tidak percaya lagi dengan institusi Kejaksa Agung. Karena begitu gampangnya melakukan tindakan yang membuat gaduh dan meresahkan,” pungkasnya.
Untuk itu, kata Dedi Siregar, pihaknya melakukan gerakan untuk meminta agar kasus ini dapat dituntaskan, memberikan imbauan kepada Presiden agar melakukan penelusuran data ijazah Jaksa Agung, dengan bergerak melakukan pemasangan spanduk di beberapa titik, akan melakukan unjuk rasa terkait persoalan ijazah yang sangat meresahkan publik tersebut.
“Perlu dipahami juga bahwa perbedaan data pendidikan Jaksa Agung yang selama ini beredar merupakan persoalan besar yang tidak bisa hanya diklarifikasi saja, namun harus juga diberikan sangsi yang tegas sebagai bentuk pertanggung jawaban moral. Kami juga mendesak agar permasalahan ini mendapatkan titik terang. Kami khawatir dengan persoalan ini akan sangat mempengaruhi kredibilitas Kejaksaan dan membingungkan publik,” ujarnya.
Adapun tuntutan kami sebagai berikut :
1. Kami minta Presiden untuk menindak dan menelusuri keabsahan ijazah Jaksa Agung.
2. Kami menuntut Jaksa Agung untuk diresufle dari Kabinet apabila terbukti tidak memberikan data riwayat pendidikan secara benar.
3. Kami meminta Jaksa Agung untuk tidak membohongi publik terkait keabsahan riwayat pendidikan Jaksa Agung.
"Rencana unjuk rasa akan dilakukan pada hari Rabu, bertempat di depan Istana Merdeka pada pukul 13:00 WIB,” pungkas Dedi.
Untuk diketahui, data riwayat pendidikan Burhanuddin berbeda antara di buku pengukuhan profesornya dengan data publik serta data di situs resmi Kejaksaan Agung.
Di buku pengukuhan tersebut, Burhanuddin disebut lulusan sarjana hukum dari Universitas 17 Agustus 1945, Semarang, Jawa Tengah tahun 1983. Sementara di situs resmi Kejaksaan Agung, Burhanuddin disebut lulusan sarjana hukum Universitas Diponegoro tahun 1980.
Untuk pendidikan pasca-sarjananya, di situs resmi Kejaksaan Agung, Burhanuddin menyebut lulusan magister manajemen dari Universitas Indonesia (UI) tahun 2001. Sementara di buku pengukuhan profesornya, Burhanuddin disebut lulus dari Sekolah Tinggi Manajemen Labora di DKI Jakarta tahun 2001. (*/red)