-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Baitul Mal Bireuen Kembali Tuntaskan Penyaluran Zakat Bagi 3.047 Penerima

By On Selasa, November 23, 2021

Baitul Mal Kabupaten (BMK) Bireuen salurkan zakat dan infak tahap II Periode Mei hingga Agustus 2021 secara simbolis. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Sebanyak 3.047 penerima zakat dan infak Tahap II Periode Mei hingga Agustus 2021 berhasil dituntaskan oleh Baitul Mal Kabupaten (BMK) Bireuen sebesar Rp1,9 miliar.

Sementara penyaluran beasiswa bagi siswa SD, SMP, MI dan MTs sempat mengalami kendala. Pasalnya, sebanyak 2.750 penerima dari kalangan siswa jenjang SD sederajat dan SMP sederajat harus mengurus buku rekening Bank Aceh.

Ketua Baitul Mal Kabupaten (BMK) Bireuen, Tgk Muhammad Hafiq, S,Sy mengatakan, sejatinya penyaluran dapat dilakukan secara cepat, terutama dengan melakukan transfer ke rekening sekolah atau rekening zakat dan infak sekolah. 

“Namun sesuai aturan, penyaluran tetap harus dilakukan melalui rekening masing-masing penerima termasuk kepada siswa. Meskipun ada kendala dalam pengurusan buku rekening karena jarak tempuh dan antrean di bank, sementara saat ini hanya sekitar 10 persen dari siswa penerima yang masih diproses transfer,” katanya kepada awak media, Selasa, 23 November 2021.

Tgk Muhammad Hafiq berharap kepada Kepala Sekolah serta orang tua siswa penerima beasiswa dari dana zakat agar dapat memaklumi, dan bersabar agar semuanya berjalan sesuai aturan. Sehingga dalam penyalurannya tidak bermasalah dengan aturan negara.

Sementara untuk zakat tahap II disalurkan kepada 2.750 orang siswa, dengan rincian Rp. 500 ribu per siswa, lalu  194 warga miskin Rp. 1 juta per orang, 94 muallaf lama Rp. 1 juta per orang dan 8 muallaf baru Rp. 2,5 juta per orang serta hak amil kepada UPZ lembaga.

Di bagaian lain Ketua BMK Bireuen, Tgk Muhammad Hafiq juga ikut menyampaikan BMK Bireuen baru-baru ini telah merampungkan penyusunan Peraturan Bupati Tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat dan Infak sesuai Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal.

“Peraturan Bupati yang disusun ini merupakan amanah dari Qanun Aceh tentang Baitul Mal, terutama dalam hal pelaksanaan penggunaan dana infak agar dapat dilaksanakan sesuai yang diatur di dalam Qanun,” jelasnya.

Kata dia, aturan penggunaan dana Infak di Qanun Aceh dibatasi hanya pada tiga hal, yakni Pemberdayaan Ekonomi, Investasi Dana Umat untuk Pemberdayaan Ekonomi dan Kesejahteraan Umat serta Penyertaan Modal.

“Menyahuti tiga hal itu, maka perlu diatur dengan peraturan Bupati dan dilanjutkan dengan penyusunan Standar Prosedur Operasional (SOP), sehingga nantinya dapat dilaksanakan dengan maksimal,” ucapnya.

Peraturan Bupati dimaksud sudah selesai pembahasan oleh Tim Pemkab Bireuen dan sudah diajukan ke Biro Hukum Setdaprov Aceh untuk proses lebih lanjut. 

“Kita harapkan prosesnya cepat dan bisa ditandatangani Bupati Bireuen,” harapnya.

Begitupun, sambungnya, Qanun Aceh tentang Baitul Mal kini dalam proses revisi di DPR Aceh. Bila nantinya direvisi, maka kemungkinan penggunaan dana Infak akan lebih luas dapat dilaksanakan untuk berbagai program bagi masyarakat.

Di tempat yang sama, Ketua Komisioner BMK Bireuen, Tgk Muhammad Hafiq, S,Sy didampingi anggota Murdeli, SH menyebutkan, pada 2021 awalnya merencanakan memberikan bantuan kepada korban yang rumahnya terbakar atau bencana alam lainnya. 

“Tetapi kemudian penerimaan zakat yang belum meningkat secara signifikan membuat program bantuan untuk korban rumah terbakar itu tidak dapat direalisasikan sesuai dengan rencana,” sebut Tgk Muhammad Hafiq.

Bagi korban rumah terbakar, katanya, selama ini BMK Bireuen hanya dapat memfasilitasi bantuan masa panik melalui Senif Gharimin dari Baitul Mal Aceh sebesar Rp. 3 juta bagi setiap penerima yang diserahkan secara tunai oleh BMK Bireuen. (Joniful)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »