-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Waspada! Ini Modus Baru Kasus Penipuan yang Diungkap Satreskrim Polres Magelang

By On Selasa, Januari 18, 2022

MAGELANG, KabarViral79.Com – Satreskrim Polres Magelang, Jawa Tengah, berhasil menggungkap kasus penipuan yang tergolong modus baru. 

Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian menyampaikan sejumlah fakta kasus penipuan modus baru saat menggelar konferensi pers di Mapolres Magelang, Sabtu, 15 Januari 2022. 

Pelaku berinisial AM (50), warga Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Sementara korban berinisial SWI (18), warga Desa Pucunganom, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Penipu mengaku sebagai pegawai Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Magelang, mengiming-imingi pekerjaan kepada korban.

“Tersangka mengaku sebagai Pegawai Dinsos Kabupaten Magelang dan menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai tenaga packing masker di rumah dengan gaji Rp 350 ribu per minggu,” kata Kompol Aron didampingi Kasi Humas, AKP Abdul Muthohir dan Kapolsek Srumbung, AKP Sumino.

Kompol Aron menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Minggu, 02 Januari 2022 sekira pukul 15.30 WIB, tersangka AM sedang lewat di rumah korban SWI dan bertemu dengan ayah korban di depan rumah.

“AM mengaku pegawai Dinsos Kabupaten Magelang dan menanyakan apakah ayah korban memiliki anak yang belum bekerja. Tersangka AM menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai tenaga packing masker di rumah dengan gaji Rp 350 ribu per minggu,” tuturnya.

Karena korban SWI berminat, lanjut Aron, AM kemudian menyuruh ayah korban untuk mengambil brosur di Kantor Pos di Tempel. 

“Saat ayah korban pergi ke Kantor Pos, AM meminta Handphone milik korban dengan alasan sebagai syarat jaminan nomor handphone yang dapat dihubungi. AM juga meminta kalung emas dan handy talky milik korban dengan alasan sebagai jaminan,” ucapnya.

Selang 30 menit, kata Aron, ayah korban datang dari Kantor Pos Tempel dan mencari keberadaan tersangka karena di Kantor Pos tidak menemukan brosur yang dimaksud tersangka AM.

“Korban beserta ayah dan ibunya sadar telah menjadi korban penipuan dan berusaha mencari AM. Namun, tidak ketemu,” ujar Aron.

Korban menderita kerugian sekitar Rp.9 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Srumbung. 

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang dan Unit Reskrim Polsek Srumbung langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku penipuan. 

Pada Rabu, 02 Januari 2022, Tim berhasil menangkap AM di salah satu Hotel di Kota Magelang dan menyita barang bukti di hotel dan di indekos tersangka di daerah Mertoyudan Magelang.

“Pelaku ini adalah residivis kasus penipuan yang sama di Yogjakarta tahun 2017,” pungkas Aron.

“Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 378 KUHPa dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun penjara,” tutupnya. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »