-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dirlantas PMJ Diapresiasi Publik, Cepat Tanggap Plat Nomor Khusus yang Masuk Jalur Busway

By On Kamis, Juni 16, 2022


JAKARTA, KabarViral79.Com - Langkah cepat yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Lalu (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) dalam menindak dan mengamankan mobil Toyota Fortuner bernopol B 1497 RFY yang sempat viral di media sosial karena terekam melintas di jalur bus Transjakarta, pada Selasa lalu mendapat dukungan dari publik, salah satunya dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LIPPI).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LIPPI), Dedi Siregar mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah Ditlantas PMJ yang akan menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan oleh pengguna kendaraan dengan plat nomor khusus. 

"Kami melihat jajaran Ditlantas PMJ cepat menindak pengendara mobil berpelat khusus atau rahasia seperti RFY yang baru saja berhasil diungkap oleh jajaran Ditlantas PMJ," pungkasnya.

Menurutnya, sikap Ditlantas PMJ merespon apa yang terjadi di tengah masyarakat sangat mencerminkan azas keadilan bagi masyarakat, terlebih jika ada terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara plat kendaraan khusus langsung ditindak apabila mendapatkan informasi, seperti yang melanggar ganjil genap, melewati bahu jalan, dan juga sampai pakai lampu rotator yang kerap dilakukan oleh pengguna plat nomor sakti, sehingga kebijakan ini sangat di apresiasi oleh publik.

"Oleh karena itu, kami menilai sudah sangat tepat Ditlantas PMJ langsung menindak kepada pengguna kendaraan dengan pelat khusus yang melanggar aturan seperti mobil Toyota Fortuner bernopol B 1497 RFY ini, saatnya semua pengendara patuh pada aturan yang berlaku," ujarnya.

Dedi Siregar menjelaskan, dalam Undang-Undang diatur larangan melintas jalur Busway. Pertama, merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1), yang menyebutkan setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan. Artinya, kendaraan roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway.

Kemudian, kata Dedi, Mengacu pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kategori kenderaan yang dapat melintas prioritas adalah pemadam kebakaran, kedua ambulans yang mengangkut orang sakit, dan ketiga kendaraan yang hendak memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas. Pemadam kebakaran adalah golongan mobil yang wajib diprioritaskan di jalan Keempat kendaraan pimpinan lembaga negara RI.

"Untuk itu, kami menyampaikan dukungan dan apresiasi kepada Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo beserta jajaran yang telah berhasil mengungkap dengan cepat pengguna pelat nomor khusus yang terbukti melanggar lalu lintas masuk dalam jalur Busway," pungkasnya. 

"Ini adalah bukti bahwa Ditlantas PMJ tidak main-main dalam menindak pelaku pengendara yang melanggar arus lalu lintas sekalipun berpelat khusus tentu semua pihak khususnya masyarakat mendukung dengan komitmen Ditlantas PMJ," tutupnya. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »