SERANG,KabarViral79.Com-Kapolsek Cisoka bersama Tiga Pilar Rajia, Obat Golongan G di
Wilayah Hukum Polsek Cisoka Polresta Tangerang
Cisoka, Tangerang,
Viralnya Pemberitaan dimedia online baru baru ini, terkait maraknya
peredaran obat obatan keras di wilayah Cisoka, membuat Kapolsek Cisoka Polresta
Tangerang Polda Banten geram dan melakukan rajia di sejumlah wilayah Selasa
Malam 11/10/2022.
Kapolsek Cisoka AKP Eddy Sumantri, SH,MM, Mengatakan kepada
sejumlah awak media yang hadir ikut kegiatan yang di gelar Malam apel, Kapolsek
Cisoka bersama tiga pilar adakan razia
apotik penjual obat golongan daftar G di tiga kecamatan yaitu kecamatan Cisoka,
kecamatan Solear dan kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang.
Adapun rajia dilakukan di kecamatan Cisoka sebanyak tiga
titik, Kecamatan Solear empat titik dan Kecamatan Jayanti dua titik.
“,Kami dari muspika terdiri dari polsek, Kecamatan dan koramil
pada malam hari ini selasa malam kami bersama tiga pilar menindak lanjuti dari
pemberitaan tersebut, kami berkordinasi dan melaksanakan kegiatan bersama.
dikatakan oleh Eddy malam ini awali dengan apel bersama
dengan tiga pilar dan saya Kapolsek Cisoka
bersama anggota tindak lanjuti
dengan rajia sesuai dengan apa yang di beritakan, tindak lanjuti, laksanakan dan berbagi tugas
langsung secara bersamaan menuju titik yang sudah kita deteksi yaitu di
kecamatan Cisoka 3 titik, kecamatan Solear 4 titik dan kecamatan Jayanti 2
titik.
Hasil penelusuran dari tim giat tersebut ketika sampai
disana toko yang diduga menjual obat tersebut ternyata sudah tutup.
Kapolsek Cisoka Bersama anggota tidak putus asa dengan menggali informasi
apakah toko tersebut sudah lama tutup atau baru saja tutup, ada beberapa toko
yang sudah tutup semenjak bulan puasa, namun ada juga yang baru tutup beberapa
hari yang lalu.
Masih dengan Kapolsek, Mengingatkan kepada seluruh
masyarakat, menghimbau keseluruhannya, khususnya generasi muda bahwa obat
golongan daftar G adalah obat keras, konsumsinya harus dengan petunjuk atau
resep dokter, jikalau itu terjadi tanpa resep dokter di jual bebas berarti
sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.