-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polsek Panggarangan Lakukan Pengecekan Ke Apotek dan Toko Obat di Wilayah Hukum Polsek Panggarangan

By On Senin, Oktober 24, 2022

 


LEBAK.Kabarviral79.Com- Guna menindaklanjuti instruksi dari Kemenkes RI tentang penyetopan dan larangan obat sirup, untuk itu Kapolsek Panggarangan Polres Lebak Iptu Suherli Setiawan perintahkan anggota melakukan pengecekan dan pemeriksaan obat sirup, ke toko toko obat/apotek yang berada di wilayah hukum Polsek Panggarangan Polres Lebak.

Senin. 24 Oktober 2022.

Personel yang ditugaskan oleh Kapolsek Panggarangan untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan obat sirup, ke toko obat atau apotek yang berada diwilayah hukum Polsek Panggarangan, yaitu Aiptu Cecep Rakhmat Hidayat selaku Kanit Binmas, Bripka Dimas Sutarwoko selaku Kanit reskrim, Bripka M. Ludin, dan Brigadir Heri Nur Wijayanto.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan S.IK, MM, melalui Kapolsek Panggarangan Iptu Suherli Setiawan mengatakan bahwa nggotanya telah melakukan pengecekan dan pemeriksaan kepada penjual obat/Apotek /toko yang ada di wilayah hukumnya.

“Benar saya telah memerintahkan anggota say untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan serta melakukan himbau kepada penjual obat / toko obat / Apotek, tentang obat Sirup, sesuai intruksi dari Kemenkes RI dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.” Kata Iptu Suherli Setiawan.

Ia juga menerangkan bahwa Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Kabupaten Lebak Dr. Budi Mulyanto melarang Apotek agar tidak menjual obat sirup, sehubungan keluarnya intruksi dari Kementrian Kemenkes RI tentang Penyetopan Sementara Obat Sirup, dan peringatan tersebut bagi seluruh layanan dan fasilitas kesehatan.

Kapolsek menyampaikan bahwa ada 5 ( lima ) jenis obat sirup yang dilarang beredar dan telah diumumkan Kemenkes RI mengandung etilen glikol (EG) maupun dietilen gokil (DEG), seperti produk obat ber merk Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.”ujarnya.

Apt, Nurhasanah, S. Farm dan Agam Alpatih Firdaus, Praktik Apoteker di Apotek Sada Farma mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat informasi bahwa Kemenkes dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.

“Untuk sementara obat sirup yang dilarang sesuai intruk dari Kemenkes sudah di pisahkan dan dimasukan kedalam kerdus dan tidak diperjual belikan menunggu importasi selanjutnya.” Kata Nurhasanah.

Dan kami juga , telah memperlihatkan agar obat sirup yang dilarang untuk tidak diedarkan dan atau diperjual belikan sesuai intruksi dari Kemenkes RI, kepada petugas Kepolisian Sektor Panggarangan,” tutupnya.

(Cup)


 



 

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »