KOTA SERANG, KabarViral79.Com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kota Serang diduga tidak transparan terkait anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2022.
Hal tersebut terlihat dari
beberapa proyek pemeliharaan Jalan dan Jembatan yang hingga saat ini masih
berjalan di Kota Serang tanpa papan nama/informas proyek.
Berdasarkan hasil pantauan
dilapangan para awak media, ada banyak proyek perawatan Jalan dan Jembatan di
kota Serang yang di duga tidak memasang papan informasi proyek padahal
pemasangan papan informasi proyek, sudah di atur dalam sejumlah
perundang-undangan.
1. Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan
Gedung (“Permen PU 29/2006”)
2. Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
(“Permen PU 12/2014”)
Ketua Perkumpulan Gerakan
Moral Anti Kriminalitas (Gmaks), Saeful Bahri mengatakan transparansi anggaran
sudah menjadi keharusan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya, dimulai
sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan karena uang yang
digunakan uang negara bukan uang pribadi.
"Anggaran yang di
kucurkan untuk perawatan Jalan dan Jembatan kisaran Rp 30 miliar, namun Dinas
PUPR terkesan tidak transparan" Ujarnya.
Lanjut Saeful Bahri
mengatakan pihaknya akan melayangkan surat permohonan Audensi kepada Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat agar masyarakat mengetahui informasi
anggaran yang di gunakan oleh PUPR dan bagaimana proses pemeriksaannya.
"Kita akan surati
Walikota, Inspektorat dan BPK terkait keterbukaan penggunaan anggaran
pemeliharaan PUPR" Ujarnya.
Terkait pengggunaan
anggaran, Kepala Bidang Bina Marga PUPR kota Serang, Muhammad Asdar yang di
hubungi melalui pesan singkat WhatsApp oleh para awak media sampai saat ini
belum memberikan tanggapan.
Sementara itu Kepala Dinas
PUPR kota Serang, Iwan Sunardi dalam surat klarifikasi nya kepada Gmaks
menyampaikan bahwa pekerjaan pemeliharaan Jalan dan Jembatan di kota Serang
telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Peraturan lembaga
kebijakan pengadaan barang dan jasa nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman
swakelola tipe 1" Dikutip dari suratnya.
Namun Iwan tidak
menjelaskan terkait penggunaan anggaran perawatan Jalan dan Jembatan di kota
Serang. (*)