![]() |
| Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Maret 2026. |
JAKARTA, KabarViral79.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengalihkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sebagai tahanan Rutan setelah sebelumnya menjadi tahanan rumah.
Peralihan ini dilakukan lantaran penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gus Yaqut.
“Karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Maret 2026.
Asep menyebut terdapat perkembangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut.
“Kedua, juga besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini,” kata Asep.
“Ditunggu saja besok progresnya dan tentunya kita akan konpers lagi,” imbuhnya.
Diketahui, Gus Yaqut sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk kembali menjadi tahanan Rutan setelah melakukan cek kesehatan di RS Polri Kramat Jati.
Sebelumnya, KPK menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2025. Lima hari berselang, keluarga Gus Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah.
Tepat sepekan dari penahanan, yakni 19 Maret 2025, Gus Yaqut kemudian keluar dari Rutan KPK untuk menjadi tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. (*/red)
