Banten, KabarViral79.Com - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten, Muttaqin Harahap, SH., MH menyampaikan Siaran Pers atas hasil gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten terkait pengembangan kasus Penyimpangan Pemberian Kredit Modal Kerja (PPKMK) oleh Bank Banten kepada PT. HNM pada tahun 2017.
Dalam gelar
perkara yang di sampaikan pada hari, Jum’at, (30/12/2022) tersebut telah
ditemukan bukti permulaan yang cukup, dan terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU). Yaitu perbuatan menempatkan atau mentransfer uang hasil kejahatan ke
dalam instrument perbankan, dengan maksud untuk menyamarkan atau menyembunyikan
uang hasil kejahatan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 4
UU No. 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang.
Adapun
jumlah Uang hasil kejahatan yang diduga disamarkan atau disembunyikan adalah
sebesar Rp.61.688.765.000,- (enam puluh satu miliar enam ratus delapan puluh
delapan juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Bahwa modus
tindak pidana pencucian uang tersebut adalah mengalihkan uang pengucuran kredit
modal kerja dengan cara ditempatkan atau ditransfer ke dalam beberapa rekening
perbankan lain dan dipergunakan tidak untuk kepentingan modal kerja sebagaimana
yang telah ditentukan.
Atas
keputusan hasil gelar perkara, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten telah menyetujui
untuk dilakukan Penyidikan Umum untuk selanjutnya menetapkan Tersangka dengan
penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta selanjutnya Tim
Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejati Banten akan segera
melakukan serangkaian kegiatan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti
aliran Uang dimaksud. Pungkasnya.