JAKARTA,
KabarViral79.Com - Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) terus
bergerak melakukan komunikasi politik terkait adanya diskriminasi KPU RI dalam
proses verifikasi administrasi ke DPD RI yang diterima Ketua DPD RI, La Nyalla
Mattalitti.
“Saya dukung
Partai Parsindo melakukan gugatan ke PTUN dan kami support. Kami juga akan
fasilitasi komunikasi ke Komisi II DPR RI maupun ke DKPP (Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu),” tegas La Nyalla saat menerima Ketua Umum Partai
Parsindo, HM. Jusuf Rizal di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta.
Safari
komunikasi politik tersebut dilakukan Ketum Partai Parsindo, Jusuf Rizal dalam
rangka meminta dukungan politik terkait Partai Parsindo yang dipersulit KPU
dalam proses verifikasi administrasi.
Sebagaimana
keterangan Jusuf Rizal kepada media, Partai Parsindo dinilai dipersulit oleh
KPU dalam perbaikan Verifikasi Administrasi atas rekomendasi Bawaslu (Badan
Pengawas Pemilu) setelah Parsindo menang melawan KPU dalam sidang gugatan
ajudikasi.
Keputusan
Bawaslu memerintahkan kepada KPU agar Partai Parsindo diberikan waktu 1 x 24
jam untuk melakukan perbaikan.
Namun itu
tidak dijalankan secara paripurna (ada data yang dikunci) oleh KPU sehingga
Partai Parsindo tidak dapat melakukan perbaikan secara maksimal.
“Ada upaya
penjegalan secara sistimatis yang melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Pasal 3
maupun Pasal 46. Serta tidak akuratnya Sistim Sipol (Sistim Informasi Partai
Politik). Misalnya, rekening bank DPP Parsindo yang sebelumnya Memenuhi Syarat
(MS) justru menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” jelas Jusuf Rizal kepada La
Nyalla.
Presiden LSM
LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) berdarah Madura-Batak itu juga menyampaikan
jika ada kemungkinan permainan oknum-oknum KPU yang melanggar PKPU yang dapat
merusak citra dan wibawa KPU dibawah kepemimpinan Hasyim Asy'ari.
Atas semua
laporan yang disampaikan Partai Parsindo dan juga laporan koalisi 16 Partai
lain yang dihadiri Ketum Partai Masyumi, Ahmad Yani dan Ketum Partai Pandai,
Farhat Abas, La Nyalla, mendukung untuk melakukan gugatan baik ke Bawaslu,
PTUN, DKPP, Ombudsman maupun langkah hukum dan politik. (*)