Serang,
KabarViral79.Com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
selaku pihak yang memerlukan tanah dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Provinsi Banten, selaku Pelaksana Pengadaan Tanah Penambahan Lajur ke-4
Jalan Tol Tangerang Merak Tahap II dan III bayarkan ganti kerugian, Jumat
(6/1/2023).
Kepala
Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten,
Goyandi Dwi Ammar mengawali sambutannya dengan menyampaikan ucapan terima kasih
kepada masyarakat, "Terima kasih kepada Bapak dan Ibu yang sudah
berkontribusi dalam Pelebaran Jalan Tol Tangerang Merak,” ujar Goyandi membuka
sambutannya.
Goyandi
melanjutkan dengan kontribusi dari pemilik lahan yang terkena pembebasan lahan
diharapkan pelebaran Jalan Tol Tangerang Merak ini dapat memperlancar mobilitas
masyarakat dan menjadi penggerak perekonomian.
Goyandi yang
hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten selaku Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah menjelaskan, “Sebanyak 21 (dua puluh satu) bidang luas
seluruhnya 8.610 m2 dibayarkan ganti kerugiannya hari ini dengan nilai total
sebesar Rp.4.554.971.280,” tutur Goyandi.
Masih
menurut penuturannya, bidang-bidang yang dibayarkan ganti kerugian hari ini
dengan rincian 16 (enam belas) bidang merupakan tanah milik PT Marga Mandala
Sakti (MMS) yang terletak di Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya dan
5 (lima) bidang milik masyarakat yang terletak di Kelurahan Pipitan, Kecamatan
Walantaka.
Adapun
pembayaran ganti kerugian telah dilakukan beberapa tahap dengan jumlah bidang
sampai saat ini yang telah dibayarkan ganti kerugiannya sebanyak 653 bidang
dari total 991 bidang yang akan dibebaskan.
Hadir pula
dalam kesempatan ini Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang Trias Wiriahadi,
Direktur Teknik dan Operasi PT MMS selaku pengelola Tol Tangerang-Merak Adhi
Resza, Ketua Tim Pengadaan Tanah Penambahan Lajur ke-4 Jalan Tol Tangerang
Merak Tahap II dan III Sjahrial Ritonga dan tamu undangan lainnya.
Sebagai tambahan informasi pengadaan tanah ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 596/Kep.153-Huk/2019 yang melewati 3 (tiga) wilayah yakni Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kabupaten Tangerang dengan lahan yang dibutuhkan sebanyak 991 bidang dan luas seluruhnya kurang lebih 21,75 hektar.