Cilegon,
KabarViral79.Com - Satresnarkoba Polres Cilegon amankan ribuan butir Haxymer
dan Tramadol berikut pelakunya bertempat di Jl. Yos Sudarso Lingkungan Sawah,
Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Kapolres
Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro yang melalui Kasatresnarkoba IPTU Syamsul Bahri
membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan pelaku
pengedar Narkotika.
"Satresnarkoba
Polres Cilegon berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (29) warga
Lingkungan Sawah, Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon
berikut pada Selasa (03/01/23) sekitar pukul 20.30 Wib," jelas Syamsul
pada Selasa (10/01/23).
Syamsul
mengatakan setelah mendapatkan informasi pihaknya langsung melakukan
penyelidikan. "Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung
bergerak dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama AS
ketika di tangkap kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka,"
jelas Syamsul.
Syamsul
mengatakan dari pangkapan tersangka pihaknya berhasil mengamankan beberapa
barang bukti. "Dari penangkapan tersangka kami berhasil mengamankan
beberapa barang bukti berupa 58 lempeng obat diduga Tramadol HCI yang
perpaketnya berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 580 butir, 58 paket obat
diduga haxymer yang tiap paket berisi 10 butir dengan total keseluruhan 580
butir, 1 botol obat diduga haxymer berisi 1000 butir, satu botol obat diduga
haxymer berisi 800 butir, satu Pack plastik klip, satu buah tas kecil warna
hitam, uang sebesar Rp115.000, dan satu buah Handphone merk Itel warna hijau
dan dari hasil keterangan tersangka obat tersebut di edarkan di wilayah Cilegon
dan obat tersebut didapat dari BD yang masih dilakukan pengejaran (DPO),"
terang Syamsul.
Terakhir
Syamsul mengatakan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka
diamankan di Polres Cilegon. "Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya
tersangka diamankan di Polres Cilegon dan dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat
(2) dan (3) dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undnang-Undang Nomor 36
tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun
dan denda paling banyak Rp1,5 Milliar," tutup Syamsul (Bidhumas).