LEBAK, KabarViral79.Com
- Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference
Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan atau Niaga BBM Jenis
Pertalite/ron 90 di Loby Mako Polres Lebak, Kamis (16/3/2023).
Dalam Press
Conference tersebut dihadiri oleh Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan,SIK,MH,
Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan, SIK, SH, Kasat Reskrim Polres
Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K., Kasie Humas Polres Lebak
Iptu Aminarto ,KBO Sat Reskrim Polres Lebak Iptu Mulyadi, Kanit 2 Sat Reskrim
Polres Lebak Ipda Aldika Mertua Sitorus,S.Tr.K. dan Rekan Media Pers Lebak.
Kapolres
Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH mengatakan,
"Jajaran
Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana
Penyalahgunaan Pengangkutan atau Niaga BBM Jenis Pertalite/ron 90 di daerah
hukum Polres Lebak," ujar Wiwin.
"Dari
pengungkapan kasus tersebut kami berhasil mengamankan Pelaku AL(26) Warga
Kecamatan Lebak Gedong dan dari tangan Pelaku, penyidik berhasil mengamankan 1
unit kendaraan truk engkel mitsubishi warna kuning No. Pol. F-8775-UH yang
mengangkut 110 jerigen (ukuran 35 liter) yang semua jerigennya berisi BBM
pertalite (total BBM pertalite yang diangkut 3 ton 850 liter) berikut kunci
kontaknya dan 1 unit handphone yang digunakan tersangka untuk komunikasi,"
Kata Wiwin,
"PT Pertamina (Persero) secara resmi telah melarang pembelian Bahan Bakar
Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jeriken. Hal tersebut menyusul
dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus
Penugasan (JBKP) pengganti Premium dan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 menyatakan wilayah penugasan
penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) meliputi
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,"
"Sehingga
dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan
(JBKP), di mana di dalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan
alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite
menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level
pengecer," terangnya.
Kemudian
Wiwin Juga menghimbau kepada para pelaku usaha terutama Pemilik SPBU agar
mematuhi peraturan yang ada.
"Bagi
para pelaku usaha terutama Pemilik SPBU di Wilayah Kabupaten Lebak agar
mematuhi aturan yang ada berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM bahwa
Pertalite tidak diperjualbelikan secara bebas karena merupakan BBM yang
disubsidi, kami tidak segan-segan untuk menindak apabila ada yang melanggar,"
imbaunya.
Sementara
itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K
menjelaskan kronologi penangkapan, "Pada hari jumat tanggal 10 maret 2023
sekitar jam 04.30 wib ketika personil sat Reskrim melakukan penyelidikan di
sekitar wilayah hukum Polres Lebak tepatnya di jalan raya cipanas – bogor kecamatan
Cipanas, Kabupaten Lebak melihat ada 1 unit mobil truk engkel warna kuning yang
mengangkut barang dan terlihat berat yang ditutup dengan terpal
biru,"Jelas Andy.
"Melihat
hal tersebut personil sat Reskrim mencoba memberhentikannya dan memeriksa mobil
tersebut, namun ketika diberhentikan, mobil truk tersebut malah melarikan diri,
sehingga terjadi kejar-kejaran dan semakin memacu kecepatannya, hingga akhirnya
di sekitar pasar gajrug kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak mobil truk engkel
tersebut berhasil di berhentikan dan ketika dilakukan pemeriksaan ternyata
mobil tersebut mengangkut 110 jerigen berisi BBM jenis pertalite,"
Lanjutnya.
"Tersangka
AI dikenakan pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas
bumi sebagaimana dirubah dalam pasal 40 angka 9 peraturan pemerintah pengganti
undang-undang RI No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp
60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah)," tegas Andy.
(Cup/Hms)