-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

DPW GERHAMTARA Banten Minta Polda Banten Usut Tuntas Kasus Pungli yang Mencatut Institusi Polri

By On Sabtu, Mei 20, 2023



Pandeglang, KabarViral79.Com - Viral nya pemberitaan terkait ada nya dugaan pungli oleh (LN) oknum ketua Forum PKBM di Kabupaten Pandeglang serta salah satu rekanya (EDA) dengan cara melakukan pemungutan secara langsung berupa Uang Kes dan Via Trasper antar Bank dengan modus uang tersebut digunakan untuk Pengamanan yang akan diserahkan kepada oknum Polda Banten, pemungutan yang dilakukan oleh (LN) dan (EDA )terjadi pada Tanggal 2 Januari 2023 yang berlokasi di parkiran Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang di Komplek Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Pandeglang sekitar Jam 13:00 WIB.

Berdasarkan keterangan dari beberapa narasumber yang kami himpun bahwa Dana hasil Pungutan tersebut tidak diserahkan kepada Oknum Polda Banten melainkan digunakan untuk Kepentingan Pribadi. Oknum Ketua Forum PKBM Pandeglang dan salahsatu Pengurus saudara (EDA), pemungutan yang dilakukan Oknum tersebut bervariasi dari jumlah 40 PKBM yang di pungut sebanyak 13 PKBM yang ada di Kabupaten Pandeglang besar kisaran Rp.2500.000 sapai dengan Rp.3500.000,-

Hasil penelusuran kami Tim JPP Pusat dengan DPW GERHAMTARA BANTEN mengumpulkan sejumlah barang bukti serta narasumber yang mengetahui dan membenarkan adanya dugaan pungli terhadap beberapa pengurus Forum PKBM yang ada di Kabupaten Pandeglang, dan apa yang kami dapat dilapangan sesuai fakta dapat dipertanggung jawabkan sesuai berita yang telah tayang sebelumnya.

Humaedi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Banten Gerakan Hak Asasi Manusia Nusantara ( GERHAMTARA) menyayangkan perbuatan Oknum Ketua Forum PKBM Kabupaten Pandeglang, saudara (LN) dan (EDA) yang sudah melakukan dugaan Pungli kepada ke 13 PKBM, apa lagi mencatut nama Onum Anggota Polda Banten, hanya untuk kepentingan Pribadi, tentu nya hal ini sudah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara Penyalah gunaan Wewenang serta jabatan, selaku Ketua Forum PKBM Kabupaten Pandeglang, dan mencemarkan nama baik Institusi Polri diantara nya Polda Banten.

Tentu nya Humaedi berharap agar Polda Banten secepat nya membentuk TIM Pemeriksaan terhadap Terduga Pelaku Pemungutan yang sudah mencatut nama baik istitusi Polri diantara nya Polda Banten.

Sebelumnya salah satu tim pernah menghubungi dua oknum(LN) dan (EDA) yang diduga keras talah bekerja sama melakukan pungli, sampai beberpa kali melalui whatsapp tidak diangkat atau balasan, dengan adanya berita tersebut oknum dan rekanya gelisah dan akhirnya pada hari jum’at oknum ketua PKBM mengumpulkan ke 13 pengurus lembaga PKBM yang telah terbukti memberikan sejumlah uang sesuai data dan bukti lainya.

Ternyata maksud dan tujuan oknum ketua PKBM mengundang beberapa pengurus yang terbukti pernah dimintai sejumlah uang, untuk diminta membuat surat pernyataan dan ditanda tangani bahwa dana yang diduga pungli untuk biaya suatu acara di forum PKBM, dan undangan tersebut hanya dihadiri beberapa orang pengurus lembaga PKBM.

Dengan adanya surat pernyataan kedua untuk penyanggahan atau penolakan adanya dugaan pungli yang di lakukan oleh oknum ketua PKBM di Kabupaten Pandeglang dan rekan, ini jelas memberikan keterangan palsu atau pembohongan public yang melanggar hukum yang mana telah diatur dalam pasal 291 UU-1/2023, jika keterangan palsu diatas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

Lanjut berdasarkan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, pengertian tentang pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri, swasta atau penyelenggaraan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam pasal 368 KUHP menyatakan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum ,memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan ,untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

Dan setelah mendapatkan bukti bukti tambahan hasil penelusuran dan konfirmasi di lapangan kami Tim Gerakan Hak Asasi Manusia Nusantara Provinsi Banten beserta JPP dan rekan lembaga pendukung, datang ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten untuk menyerahkan berkas laporan kami serta barang bukti tambahan yang di dapat dari narasumber terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh ( LN ) oknum ketua PKBM Kabupaten Pandeglang dan rekan( EDA) kepada beberapa pengurus PKBM, agar diadakanya pemanggilan terhadap oknum ketua (LN) dan rekan (EDA) untuk dilakukan pemeriksaan terkait ini, serta beberapa pengurus PKBM yang telah membuat pernyataan palsu yang di buat oleh oknum ketua PKBM, dan yang mana telah mencatut nama oknum APH yang secara tidak langsung mencemarkan nama baik Polda Banten atau institusi Polri.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »