BIREUEN, KabarViral79.Com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi,S.H.,M.H dan Jaksa Fasilitator berhasil mendamaikan tersangka berinisial TF dengan korban HMH, kasus penadahan di ruang Rapat Kajari setempat, Kamis, 08 Juni 2023.
Menurut Kasi Pidum, Dedi Maryadi,S.H.,M.H, penadahan tersebut terjadi karena tersangka TF telah menjual handphone milik korban HMH yang sempat hilang dicurinya.
"Akibat perbuatannya tersebut, tersangka TF disangka telah melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara," terangnya.
Berdasarkan hasil yang didapat dari upaya proses perdamaian tersebut, tersangka dan korban menyetujui proses perdamaian yang difasilitasi oleh penuntut umum, dan sepakat untuk melaksanakan perdamaian pada hari ini, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.
Sementara hasil kesepakatan perdamaian yang telah disepakati oleh tersangka dan korban, di antaranya tersangka sepakat untuk memberikan biaya ganti rugi kepada korban sebesar Rp1.500.000.
Dalam hal tersangka tidak dapat melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 hari setelah pelimpahan tahap II, Penuntut Umum selaku fasilitator menyatakan proses perdamaian tidak berhasil dilaksanakan dalam nota pendapat dan laporan kepada Kajari Bireuen untuk persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan.
"Penuntut Umum selaku fasilitator membuka proses perdamaian setelah menjelaskan maksud dan tujuan serta Tahapan Pelaksanaan Proses Perdamaian (Sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021) dan selanjutnya kedua belah pihak bersedia untuk berdamai dengan menandatangani kesepakatan perdamaian," ungkapnya. (Relis/Joniful)