-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Publik Dukung Pernyataan Sikap KSAD Agar Purnawirawan TNI AD Tidak Gunakan Atribut TNI dalam Pemilu 2024

By On Jumat, Agustus 11, 2023


JAKARTA, KabarViral79.Com – Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

TNI pun mengeluarkan Buku Saku Netralitas TNI pada Pemilu dan Pilkada yang berlaku di lingkungan TNI agar dapat dipahami, dipedomani, dan dilaksanakan oleh seluruh Prajurit TNI.

Setidaknya ada sejumlah larangan bagi Prajurit TNI selama proses penyelenggaraan Pemilu, yaitu dilarang memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan Pemilu kepada keluarga atau masyarakat.

Lalu secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan Pemilu. Juga dilarang menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pemilu di instansi dan peralatan milik TNI.

Hingga dilarang berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara.

Kemudian dilarang secara perorangan/satuan/fasilitas/instansi terlibat pada kegiatan Pemilu dalam bentuk berkampanye untuk mensukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI.

Lantas dilarang melakukan tindakan dan atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar dalam siaran persnya yang diterima media ini, Jumat, 11 Agustus 2023 mengatakan, pihaknya mendukung pernyataan sikap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman yang secara tegas memberikan imbauan kepada para Purnawirawan TNI, khususnya Purnawirawan TNI Angkatan Darat, agar tidak menggunakan atribut satuan, baik berupa badge dan lokasi maupun baret saat melakukan aktivitas politiknya.

Hal ini, kata Dedi Siregar, seperti disampaikan Jenderal Dudung karena melihat fenomena jelang pesta demokrasi lima tahunan atau Pemilu banyak Purnawirawan TNI AD yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada partai politik maupun dukungan kepada Calon Presiden pada Pilpres 2024 mendatang, maupun yang mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif.

“Hal tersebut berpotensi menciderai komitmen netralitas TNI,” ujar Dedi Siregar. 

Jenderal Dudung menegaskan, ketentuan penggunaan atribut TNI bagi prajurit TNI yang telah diberhentikan dengan hormat (mengundurkan diri maupun Purnawirawan), telah diatur dalam ketentuan  yang berlaku di lingkungan TNI maupun TNI Angkatan Darat, berdasarkan ST Panglima TNI Nomor: 1681/2018, dan ST Kasad Nomor: 33 Tahun 2019 tentang Penggunaan Hak Berpolitik.

Menurutnya, netralitas TNI merupakan harga mati yang tak bisa ditawar lagi. Oleh karena itu, TNI Angkatan Darat berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis, baik secara Institusi, personal, maupun dalam hal penggunaan sarana dan prasarana milik TNI AD.  

“Selain itu juga, TNI Angkatan Darat tidak membatasi bagi Purnawirawan TNI AD yang ingin menyalurkan aspirasi hak politiknya. Namun diimbau untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan hak serta kewajibannya sebagai Purnawirawan TNI/TNI AD,” pungkasnya. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »