![]() |
Kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pada PT BPRS Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Rabu, 1 November 2023. |
BIREUEN, KabarViral79.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pada PT BPRS Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Rabu, 1 November 2023.
Kejari Bireuen menetapkan Asisten 3 Sekdakab Bireuen sebagai tersangka korupsi dana penyertaan modal PT BPRS Kota Juang Bireuen. Dua tersangka lainnya, masing-masing Kabag Ekonomi Setdakab dan Direktur PT BPRS.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Z (54) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen 2018-2022, dan kini menjabat Asisten 3 Sekdakab. Lalu KH (56) Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Bireuen. Terakhir Y (54) dan merupakan Direktur Utama PT BPRS Kota Juang, Bireuen.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi SH, MH kepada wartawan, Rabu 1 November 2023 menjelaskan, keetiga tersangka ini terlibat dugaan penyelewengan dana penyertaan modal pada BUMD Bireuen tersebut tahun anggaran 2019 s/d 2021.
Menurut Munawal, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.1.21/Fd.1/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 jo Nomor: Print-01/L.1.21/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023.
"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Penyidik Kejari Bireuen berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," terangnya.
Dikatakannya, pada tahun 2019 dan 2021 Pemerintah Kabupaten Bireuen memberikan dana penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang sebagai bentuk investasi. Dimana PT. BPRS Kota Juang merupakan BUMD Kabupaten Bireuen dengan penyertaan modal tersebut bertujuan untuk modal kegiatan usaha dalam bentuk pembiayaan.
Pada tahun 2019, Pemkab Bireuen melakukan pernyataan modal sebesar Rp satu miliar, lalu tahun 2021 sebesar Rp 500 juta bersumber dari dana APBK Bireuen.
![]() |
Ketiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pada PT BPRS Kota Juang saat diboyong ke Rutan Klas 1 Bireuen, Rabu, 1 November 2023. |
Sesuai alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup, akhirnya tim penyidik menetapkan tiga tersangka tersebut dan ketiga terdakwa ini melakukan perbuatan melawan hukum.
"Tersangka Z selaku Kepala BPKD sekaligus Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) tahun anggaran 2019 dan 2021 serta selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) yang menjadi pengelola investasi daerah," katanya.
Namun pelaksanaan kegiatan itu tidak sesuai dengan aturan investasi pemerintah daerah seperti diatur dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Sedangkan tersangka Y selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang juga ikut melakukan perbuatan melawan hukum, mempermudah proses pentertaan modal dengan menyetujui kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. Perbuatan Y bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
"Sementara tersangka KH Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekdakab Bireuen merupakan pembina PT BPRS Kota Juang, dan mengkondisikan pembiayaan di BPRS Kota Juang untuk kelompok petani porang fiktif. Bahkan sebagian besar uang tersebut digunakan oleh tersangka KH untuk kepentingan dan memperkaya pribadinya sendiri," beber Kejari Bireuen.
Dikatakan Kejari Bireuen, atas perbuatan yang dilakukan ketiga tersangka ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 sesuai hasil perhitungan auditor Inspektorat Aceh.
Atas perbuatan ketiga tersangka dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selanjutnya ketiga tersangka ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Bireuen selama 20 hari ke depan. Dilakukan penahanan sambung Kajari, dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Alasan lain karena tindak pidana yang dilakukan para tersangka diancam dengan pidana penjara selama lima tahun atau lebih.
"Selama perkembangan penanganan perkara ini, tidak menutup kemungkinan Tim Penyidik Kejari Bireuen menetapkan tersangka lainnya, dan ini berdasarkan alat bukti baru nantinya," sebut Munawal Hadi. (Joniful Bahri)