-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kejaksaan Bireuen Limpahkan Kasus Pidana Pemilu ke Pengadilan

By On Selasa, Februari 20, 2024

Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Bireuen melimpahkan tiga orang terdakwa perkara Pidana Pemilu ke Pengadilan Negeri setempat, Senin, 19 Februari 2024. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melimpahkan tiga orang terdakwa perkara Pidana Pemilu ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin, 19 Februari 2024.

Ketiga terdakwa itu di antaranya berinisial CA, M dan F itu diserahkan bersama barang bukti berupa Rice Cooker (penanak nasi), stiker Caleg dan buku Yasin yang bersampulkan foto Caleg.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH MH kepada wartawan mengatakan, terdakwa CA didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sementara terdakwa M didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lalu terdakwa F didakwa telah melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Perbuatan terdakwa CA dan F pada tanggal 21 Desember 2023 bertempat di Poskesdes Desa Paya Aboe, Kecamatan Peusangan, Bireuen dalam kampanye membagikan Rice Cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker Caleg dan buku Yasin yang bersampulkan foto Caleg kepada masyarakat, kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih Caleg tersebut," ungkapnya.

Begitupun perbuatan terdakwa M pada tanggal 21 Desember 2023 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Cot Tufah, Kecamatan Gandapura, Bireuen.

Dalam kampanye terdakwa ini ikut membagikan Rice Cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker Caleg dan buku Yasin yang bersampulkan foto Caleg, dan kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih Caleg tersebut.

"Sejauh ini Penuntut Umum Kejari Bireuen masih menunggu penetapan hari persidangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri guna untuk menentukan hari persidangan," sebutnya. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »