JAKARTA, KabarViral79.Com – Polri melalui Polda Jambi mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional sejak Januari hingga Februari 2024.
Sejumlah barang bukti dan 16 orang tersangka berhasil diamankan. Jika diestimasikan, barang haram tersebut senilai RP 11,7 miliar.