Sejak 2017 sampai 31 Januari 2024, Polri melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah memblokir 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinjaman pribadi, dan 251 entitas gadai ilegal.
Sumber: Humas Polri