-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Presiden Jokowi: Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat

By On Rabu, April 24, 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangannya kepada awak media di SMKN 1 Rangas Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, Selasa, 23 April 2024. 

Presiden Jokowi turut menyatakan, pemerintah akan mendukung proses transisi dari pemerintah saat ini kepada pemerintah yang akan datang.

MAMUJU, KabarViral79.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah menghormati putusan MK yang dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin, 22 April 2024.

“Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai peresmian Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur Pascabencana Sulawesi Barat dan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Provinsi Sulawesi Barat, yang digelar di SMKN 1 Rangas Kabupaten Mamuju, Selasa, 23 April 2024.

Presiden Jokowi juga menegaskan pertimbangan hukum dari putusan MK juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah telah dinyatakan tidak terbukti. Mulai dari kecurangan, intervensi aparat, politisasi bansos, mobilisasi aparat, hingga ketidaknetralan kepala daerah.

“Ini yang penting bagi pemerintah ini,” ungkapnya.

Presiden Jokowi pun mengajak seluruh pihak untuk bersatu dan bersama-sama membangun negara Indonesia. Menurutnya, faktor eksternal dan geopolitik yang terjadi saat ini dapat memberikan tekanan ke semua negara.

“Saatnya bersatu, bekerja membangun negara kita,” ucapnya.

Presiden Jokowi turut menyatakan, pemerintah akan mendukung proses transisi dari pemerintah saat ini kepada pemerintah yang akan datang. Proses tersebut akan dilakukan setelah penetapan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Akan kita siapkan karena sudah sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok,” tuturnya.


Sumber: BPMI Setpres

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »