![]() |
Dua terdakwa, M dan A dalam kasus pidana narkotika, dan terlibat peredaran sabu-sabu usai mengikuti sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Selasa, 04 Juni 2024. |
BIREUEN, Kabarviral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membacakan tuntutan pidana hukuman mati terhadap terdakwa berinisial M dan A dalam kasus pidana narkotika Sabu-sabu, di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Selasa, 04 Juni 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH menjelaskan, dalam tuntutan itu, JPU Kejari Bireuen menuntut terhadap terdakwa M dan A yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika karena telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kasus ini, JPU Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa M dan A dengan pidana hukuman mati.
“Sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang didapat dari kedua terdakwa M dan A dengan berat total sebanyak 34 kilogram,” ungkapnya.
Setelah tuntutan dibacakan oleh JPU, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya Samsul Bahri, SH menyatakan akan membuat pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada agenda sidang selanjutnya.
“Sementara sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa, 11 Juni 2024 mendatang, dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) dari kedua terdakwa tersebut,” terangnya. (Joniful Bahri)