![]() |
Tersangka M yang diduga terlibat kasus Kosmetik Ilegal ketika diterima oleh JPU Kejari Bireuen, Selasa, 25 Juni 2024. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima tersangka M beserta barang bukti (tahap II) terkait tindak pidana kesehatan, kosmetik ilegal, di Kantor Kejari setempat, Selasa, 25 Juni 2024.
Dalam kasus ini, tersangka M diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp.5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH menyebutkan, seluruh barang bukti yang diamankan dari tersangka M berupa Toner Badan Kelupas, Sabun Badan Whitening, Day Whitening, Body Whitening Super, Skin whitening Glow Body Day, GWS by Agt Face Wash, GWS by agt day, Paket Lasona Skin Care.
Selain itu, ada Tabita Glow, Tabita Skincare cream, Tabita Glow Skincare Cream, Tabita paket Tas Pink, Temulawak Cream, New Citra Gold, Tabita Smooth Lotion, Tabita Facial Soap orange, Tabita Facial Soap botol putih, Paket HN, RHA dan Bibit Pemutih.
“Seluruh barang bukti dari tersangka M yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan kesehatan,” terang Munawal Hadi.
Menurut Munawal Hadi, awalnya tersangka M ditemui oleh petugas BBPOM Banda Aceh pada 7 Maret 2024, di toko tersangka kawasan Jalan Utama Reuleut, Gampong Reuleu, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen dan ditemukan barang bukti berupa kosmetik ilegal.
Usai dilakukan penyerahan tanggung jawab, tersangka dan barang bukti (Tahap II), dan kini tersangka M langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen selama 20 hari ke depan.
“Kita sangat berharap, dengan kasus ini masyarakat dapat mengambil pelajaran untuk tidak menjual belikan kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM, serta idak memiliki izin edar,” imbuh Kajari Bireuen, Munawal Hadi. (Joniful Bahri)