![]() |
JPU Kejari Bireuen mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan penjara seumur hidup terhadap terdakwa M dan A dalam Tindak Pidana Narkotika oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Bireuen. |
BIIREUEN, KabarViral79.Com - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan penjara seumur hidup terhadap terdakwa berinisial M dan A dalam Tindak Pidana Narkotika yang diputus oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH kepada wartawan menjelaskan, JPU mengajukan upaya hukum banding dikarenakan JPU sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati. Sementara dalam persidangan hakimnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
"Dalam hal ini putusan tersebut menciderai rasa keadilan dalam masyarakat, mengingat barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap berjumlah besar, yaitu seberat 34 kilogram," katanya.
Pada sidang itu, putusan hakim di PN Bireuen ikut memutuskan terdakwa M dan A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika, karena telah mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dikatakan Munawal Hadi, perkara tersebut berawal sekira bulan September dan Oktober 2023 pada hari dan tanggalnya tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa M ditawarkan pekerjaan untuk menerima narkotika sabu-sabu dari laut atau dari kapal yang akan diserahkan oleh terdakwa A.
Lalu Riju (DPO) dan dijanjikan upah oleh Sdra Muridon (DPO) sebanyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap kilonya.
"Saat itu, terdakwa M juga diberi Handphone oleh Sdra. Muridon (DPO), yaitu satu unit Handphone merk Nokia warna hitam untuk berkomunikasi terkait pekerjaan sabu-sabu tersebut, dan dititipkan uang sebanyak Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) oleh Sdra. Muridon (DPO) untuk diberikan kepada Sdra. Riju (DPO) yang akan digunakan untuk membeli perbekalan pergi ke laut menjemput sabu tersebut," ungkapnya.
Selanjutnya pada tanggal 29 November 2023, Tim dari Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu di wilayah perairan Aceh, khususnya di wilayah Bireuen pada bulan November 2023.
Selanjutnya Tim Satgas mencurigai salah satu rumah yang berada di Dusun Pawang Deurih, Kelurahan Alue Buya Pasi, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Aceh. Setelah menunggu beberapa lama, sekitar pukul 05.40 WIB, Tim Satgas NIC langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M.
Ketika diinterogasi, terdakwa M menerangkan telah mengubur narkotika sabu di pekarangan rumahnya atas perintah dari Sdra dan Muridon (DPO).
Kemudian terdakwa M dengan dikawal oleh Tim Satgas HIC menunjukan lokasi tempat mengubur narkotika sabu tersebut. Atas informasi tersebut, Tim Satgas HiC bersama dengan terdakwa M melakukan penggalian di lokasi yang ditunjukan yang berada dibelakang rumahnya, dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 34 bungkus dengan berat total 34 kilogram.
Selanjutnya atas keterangan dari terdakwa M, bahwa ada keterlibatan terdakwa A dan pada tanggal 29 November 2023 sekira pukul 06.00 Wib. Lalu tim ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa A, di rumahnya di Desa Cot Nga, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
"Setelah putusan dibacakan oleh Hakim, terdakwa M dan A menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari. Sedangkan JPU tetap menyatakan akan mengupaya hukum banding dalam kasus ini," sebutnya. (Joniful Bahri)