-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Anggota DPRK, Tgk Amryadi: Kehadiran Baliho atau Bilboard di Bireuen Tak Mendongkrak PAD

By On Jumat, Juli 05, 2024

Rapat Paripurna I masa persidangan III DPRK Bireuen Tahun 2023/2024, penyampaian Pendapat akhir terhadap Raqan Kabupten Bireuen tentang pertanggungjawaban APBK Bireuen Tahun 2023, di ruang rapat DPRK setempat, Kamis, 04 Juli 2024. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Maraknya Baliho atau Bilboard ilegal yang tersebar di sejumlah titik, baik di kawasan pusat Kota Kabupaten serta di kawasan pusat kota Kecamatan belakangan ini diduga tidak memberi kontribusi untuk peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD). 

Hal itu disampaikan Anggota DPRK Bireuen, Tgk Amryadi dari Fraksi Partai Aceh (PA) saat Rapat Paripurna I masa persidangan III DPRK Bireuen Tahun 2023/2024, dalam rangka penyampaian pendapat akhir Fraksi Partai Aceh terhadap Raqan Kabupaten Bireuen tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Bireuen Tahun 2023, di ruang rapat DPRK setempat, Kamis, 04 Juli 2024.

Menyahuti hal ini, Fraksi Partai Aceh meminta pemerintah daerah untuk dapat menertibkan papan reklame (billboard) yang illegal atau tidak memiliki izin sehingga PAD bisa mencapai target. 

“Untuk itu, kami meminta kepada Pemkab Bireuen bisa menertibkan papan reklame billboard yang tak memiliki izin sehingga dapat mendongkrak PAD Bireuen,” harapnya.

Di samping itu, Tgk Amryadi juga menyampaikan, selama ini dijuluki Kabupaten Bireuen sebagai Kota Santri, tentunya harus diiringi dengan prilaku yang baik.

Tetapi belakangan ini, dikejutkan dengan munculnya prilaku remaja yang jauh dengan nilai-nilai syariat Islam, seperti lahirnya kelompok-kelompok remaja di malam hari tanpa adanya perhatian.

“Kondisi ini perlu perhatian semua pihak, sehingga ke depan akan lahirnya generasi Bireuen yang unggul dengan prilaku yang tidak bertentangan dengan Syariat Islam,” sebutnya.

Begitupun, sambungnya, Fraksi Partai Aceh ikut mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen beserta jajarannya atas kerja keras, pencapaian yang sangat mengembirakan, terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Perwakilan Provinsi Aceh terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bireuen 2023, berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-10 kalinya berturut-turut.

“Keberhasilan ini suatu prestasi yang sangat membanggakan, keberhasilan ini tetap harus dipertahankan, dan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras yang luar biasa,” sebutnya.

Beranjak dari itu, maka akhir kesimpulan Fraksi PA melalui proses pembahasan yang panjang, serius, alot, dan penuh tanggung jawab serta dalam rasa kekeluargaan,  Fraksi Partai Aceh DPRK Bireuen dapat menerima dan menyetujui Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2023, untuk ditetapkan menjadi qanun Kabupaten Bireuen Tahun 2024. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »