Penampakan truk “Heli” penghisap BBM jenis Solar bersubsidi saat melakukan aktivitas ilegal di salah satu SPBU di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar). |
BANDUNG, KabarViral79.Com – Berbagai upaya pemerintah dalam mengatasi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sepertinya sia-sia. Pasalnya, ada saja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) secara sengaja menjual BBM bersubsidi tidak sesuai aturan.
Salah SPBU yang “Nakal” tersebut, salah satunya adalah SPBU 34-403.10 Al Masum yang berada di Jalan Raya Cibiru, Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Hal itu dibenarkan oleh salah seorang kenek mobil truk bak penghisap BBM ilegal saat dimintai keteranganya melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Menurutnya, aktivitas bisnis BBM ilegal bosnya dua hari kemarin tidak berjalan dikarenakan uang belanja berkurang.
“Dua hari kemarin tidak jalan, karena bos kekurang uang buat belanja. Malam ini kita baru muali lagi pak,” ujarnya kepada media ini, Sabtu, 20 Maret 2025.
“Kita baru jalan di SPBU Al Masum, sama SPBU Cipacing sampai SPBU Tanjung dan Ciateul Garut pak,” imbuh kata kenek mobil Heli itu.
Diketahui, praktik mafia BBM kembali marak di Kabupaten Bandung, para pelakunya bahkan seolah tak tersentuh oleh hukum.
![]() |
SPBU 34-403.10 Al Masum yang berada di Jalan Raya Cibiru, Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar). |
Sudrajat selaku aktivis pemburu ilegal mengatakan, maraknya praktik mafia BBM itu terjadi karena belum disertai dengan penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Masih minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal solar bersubsidi ini terus terjadi, dan banyak di wilayah hukum Polres Sumedang,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Maret 2025.
Sudrajat menambahkan, praktik mafia BBM itu tidak lepas dari adanya kebijakan pengurangan subsidi BBM selama ini.
Para mafia itu, kata dia, kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.
“Para mafia BBM itu biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual kepada kalangan industri dengan harga lebih tinggi,” pungkasnya.
Ajat yang juga wartawan itu mewanti-wanti pihak APH agar tidak loyo terhadap mafia BBM, dan menindak secara tegas semua pihak yang bermain, terutama perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.
“Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas,” ucapnya.
Pembekuan operasional, kata Ajat, menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan menadah BBM ilegal, selain tentunya sanksi pidana.
“Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya,” tutupnya. (*/red)