![]() |
IB, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang telah diamankan di Polres Bireuen. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen bersama personel Polsek Makmur berhasil mengamankan seorang pria berinisial IB (43), Leubu Kuta Barat, Kecamatan Makmur, Kabupaten setempat.
IB diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan diamankan Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 12.05 WIB.
Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K, M.Med.Kom, melalui Kapolsek Makmur, AKP M. Nasir, Selasa, 22 April 2025 menyebutkan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat, kalau tersangka IB sedang berada di kediamannya.
Kanit Reskrim dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen langsung melakukan proses penangkapan terhadap pelaku.
“Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pengepungan terhadap rumah pelaku. Namun, saat hendak diamankan, tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran,” katanya.
Berkat kesigapan personel gabungan, tersangka akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Makmur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancamannya di atas lima tahun penjara.
Saat ini, pihak Kepolisian tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.
Terkait kasus ini, pihaknya ikut memintai keterangan sejumlah saksi dan proses pemberkasan tengah dilakukan, termasuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait gangguan Kamtibmas demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Bireuen,” harapnya. (Joniful Bahri)