![]() |
Kedua tersangka JS dan R yang terlibat perdagangan orang saat ditahan di Kejari Bireuen. |
BIREUEN, KabarVira79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima dua tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Aceh dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, di Ruang Tahap II Kejari setempat, Rabu, 16 April 2025.
Kedua tersangka yang kini ditahan di Kejari Bireuen itu berinisal JS dan R.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH, MH menjelaskan, perkara bermula pada bulan Oktober 2023, korban M. Arief mendapatkan informasi dari temannya, Firdaus terkait adanya lowongan pekerjaan dari para tersangka.
Karena korban merasa tertarik sehingga menanyakan tentang perusahaan tersebut yang kemudian Firdaus menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut adalah sebagai staf bagian penjualan (salesman) di Negara Laos dengan gaji sejumlah Rp12.000.000 setiap bulannya, dan biaya pembuatan dokumen perjalanan dan biaya perjalanan seluruhnya ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja.
Dari informasi tersebut membuat korban tertarik dan berminat. Selanjutnya saat korban tiba di Negara Laos pada 25 Oktober 2023 dijemput oleh orang perusahaan pemberi kerja, dan dibawa ke sebuah apartemen di Negara Laos.
Korban dimanfaatkan tenaga dan kemampuannya untuk mengoperasikan komputer dan Handpone.
“Korban ini sudah bekerja selama sekitar tiga bulan. Bulan pertama korban diberikan gaji sejumlah 500 Yuan, bulan kedua sejumlah 300 Yuan, dan bulan ketiga sejumlah 1.500 Yuan dan membuat korban merasa dirugikan. Selanjutnya korban melarikan diri dari apartemen tersebut ke kantor perwakilan Indonesia di Negara Laos pada tanggal 25 Januari 2024,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu satu unit Handphone merk Vivo warna Nebula blue, satu unit Handphone merk Samsung Galaxy A05 warna hitam dan beberapa lembar rekening koran milik tersangka.
Perbuatan tersangka JS dan R sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti, kedua tersangka kini dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan,” terang Kajari Bireuen. (Joniful Bahri)