![]() |
Bendera One Piece. |
MALANG, KabarViral79.Com – Pengibaran bendera One Piece bajak laut bukanlah sebuah makar. Dalam regulasi konstitusi, pengibaran bendera bajak laut itu merupakan bagian dari ekspresi kebebasan berpendapat.
Hal tersebut dikatakan Guru Besar (Gubes) Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB), Prof. Muhammad Ali Safa’at kepada wartawan, Senin, 04 Agustus 2025.
Menurutnya, tindakan makar dalam pengibaran bendera bajak laut harus diiringi dengan representasi suatu organisasi atau paham yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah.
Dia berpandangan, bendera itu adalah bagian dari ekspresi, karena sejauh ini belum ada gerakan masif untuk melakukan penggulingan tersebut.
“Menurut saya, fenomena bendera itu mewakili berbagai macam pandangan dan aspirasi massa. Kalau itu dinyatakan sebagai bentuk makar, maka harus mewakili suatu organisasi atau paham yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah,” ujarnya.
Pria yang juga Wakil Rektor II Universitas Brawijaya ini menjelaskan, pengibar bendera bajak laut terbagi dua jenis, satu yang memang mengikuti tren yang sedang marak di media sosial (medsos), dan yang kedua adalah mereka yang mewakili pandangan akar anti-kemapanan.
“Mewakili pandangan tertentu yang memang memiliki akar dari bendera itu, misalnya soal anti-kemapanan. Itu ancaman pemberontakan terhadap semua kekuatan, tidak hanya terhadap pandangan tertentu, tapi juga perusahaan-perusahaan besar dan sebagainya,” jelasnya.
Maka, kata dia, konteks dari pengibaran bendera bajak laut itu adalah bagaimana masyarakat melawan kemapanan, kemegahan, dan hal-hal yang dianggap menindas serta merugikan masyarakat.
Namun hal itu bukan merupakan bentuk makar, karena tidak ada tujuan menggulingkan pemerintahan dan tidak terafiliasi dengan organisasi atau lembaga yang dilarang pemerintah.
“Menurut saya, itu tidak termasuk dalam kategori makar, dan tidak ada hubungannya dengan makar. Hanya menunjukkan ekspresi saja,” ujarnya.
Dia pun mengingatkan masyarakat agar tidak menaruh gambar bajak laut di bendera Merah Putih, karena hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan terhadap simbol negara.
Bahkan, kata dia, pemasangan bendera Merah Putih berdampingan dengan bendera bajak laut disebutnya tidak bisa dipidanakan atau diperkarakan secara hukum.
“Dalam Undang-Undang Bendera dan Bahasa, selama lambang bajak laut tidak ditaruh di tengah-tengah bendera Merah Putih, itu tidak jadi persoalan. Kalau, misalnya, dikibarkan (dengan bendera Merah Putih dan bendera bajak laut), sepanjang ukurannya lebih rendah atau lebih kecil, itu tidak jadi persoalan,” pungkasnya.
Diketahui, pengibaran bendera bajak laut yang identik dengan kartun One Piece marak dilakukan di masyarakat. Beberapa pengibar bendera bajak laut bahkan sempat dijemput aparat penegak hukum setelah dianggap melanggar.
Terakhir, di Tuban, seorang pemuda dijemput aparat keamanan usai mengunggah bendera bajak laut di media sosialnya. (*/red)