![]() |
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu bareng seorang wanita di mobil. |
JAKARTA, KabarViral79.Com – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu yang viral dalam videonya mabuk dan mengaku hendak merampok uang negara, memiliki harta kekayaan minus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan, akan mengecek keabsahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD Gorontalo dari PDI-P itu.
Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wahyudi, Minggu, 21 September 2025, dia melaporkan hartanya untuk periode 2024. Total harta yang dimiliki Wahyudin minus Rp 2 juta.
Harta yang dilaporkannya adalah rumah warisan senilai Rp 180 juta dan kas atau setara kas sebesar Rp 18 juta.
Dia melaporkan memiliki utang Rp 200 juta, sehingga total harta kekayaannya minus.
“Kami akan cek kesesuaian pelaporannya,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu, 21 September 2025.
Pengecekan dilakukan untuk memastikan LHKPN yang dilaporkan benar dan tidak sekedar mengisi.
Dia berpesan kepada penyelenggara negara yang ada agar jujur dalam pengisian LHKPN.
“Hal ini untuk memastikan agar pelaporan LHKPN tidak hanya untuk formalitas memenuhi kewajibannya saja, namun juga harus jujur dalam pengisiannya,” pungkasnya.
“Karena sebagai penyelenggara negara seharusnya juga menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam komitmen pencegahan korupsi,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Wahyudin Moridu meminta maaf atas ucapannya yang viral setelah mengaku hendak merampok uang negara dengan dalih memiskinkan negara. Dia juga mengklarifikasi soal dirinya menyinggung masyarakat Gorontalo.
“Saya, Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, saya didampingi istri saya. Dengan ini, atas nama pribadi dan keluarga, saya memohon maaf atas video yang telah diviralkan di media sosial TikTok beberapa waktu lalu. Sesungguhnya, Bapak dan Ibu sekalian, saya tidak berniat untuk melecehkan ataupun menyinggung masyarakat Gorontalo,” kata Wahyudin Moridu dalam video klarifikasinya, Jumat, 19 September 2025. (*/red)