JAKARTA, KabarViral79.Com – Tiktokers Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus persetubuhan dan aborsi yang menjeratnya.
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani untuk anaknya, LM.
Meski putusan sudah dijatuhkan, Nikita Mirzani mengaku belum merasa lega.
Ia menilai hukuman tersebut tidak bisa menggantikan kerugian besar yang dialami keluarganya, khususnya masa depan putrinya.
Hal itu dikatakan Nikita Mirzani kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 02 Oktober 2025.
Nikita juga menyoroti besaran denda yang dinilainya terlalu ringan. Menurutnya, uang sebesar apa pun tidak akan bisa menghapus luka yang dialami LM. (*/red)