![]() |
| Ujang Kosasih. |
CILEGON, KabarViral79.Com – Ujang Kosasih selaku penasehat hukum pemilik tanah yang berlokasi di Lapak Link Priuk Cilegon memberikan tanggapan atas pemberitaan di media online.
Menurut Ujang Kosasih, pemberitaan tersebut jauh dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karena pemberitaan yang baik dan seimbang harus didasari KEJ, yang menjunjung tinggi kebenaran faktual.
“Prinsip utama norma pemberitaan yang baik adalah akurat dan faktual, harus didasari pada fakta yang terverifikasi dan akurat, bukan spekulasi dan penggiringan opini pribadi, wartawan wajib menguji informasi dan melakukan chek and rechek sebelum menyiarkan, maka jika dicermati pemberitaan dari media online kabarbahari dan transparasi publik maka dapat disimpulkan baik wartawannya, pemrednya dan narasumbernya perlu belajar lebih giat lagi biar tidak merugikan orang lain dan terhindar terjerat hukum,” ujar Ujang Kosasih, Rabu, 12 November 2025.
Soal narasi dalam pemberitaan tersebut, yang menyatakan 57 Surat Hak Milik (SHM) yang merupakan dokumen negara berada di tangan Ketum LSM BMPP bernama Deni Juweni, Ujang Kosasih menyatakan bahwa itu tidak benar.
Menurutnya, SHM tersebut tentu berada ditangan pemiliknya. Hal itu dibuktikan pada saat pembuktian di Pengadilan Negeri Serang dalam Perkara Nomor 187 atas nama penggugat warga lapak berinisial F.
Kemudian, SHM asli atas nama Hartono diambil di Jakarta, maka dapat dipastikan pemberitaan 57 SHM di tangan Deni Juweni adalah berita bohong dan fitnah.
Di tempat terpisah, Deni Juweni saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, dirinya sudah berkoordinasi dengan empat pengacaranya. Langkah pertama, kata dia, membuat hak jawab dan hak koreksi dan somasi. Selanjutnya akan membuat laporan resmi ke SPKT Polda Banten. (Agus S)
