JAKARTA, KabarViral79.Com – Polisi gabungan dari Polrestabes Makassar dibantu Tim Resmob Polda Jambi dan Satreskrim Polres Kerinci berhasil menangkap dua orang pelaku perdagangan anak yang korban dijualnya ke kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin.
Dari pengakuan pelaku korban berinisial B (4) akhirnya ditemukan oleh Polisi dalam kondisi selamat di komunitas SAD, dan dibawa kembali ke Makassar.
Kepala Saksi Humas Polres Kerinci, Iptu DS Sitinjak menyampaikan bahwa pelaku Adefrianto Syahputra (36) dan Mery Ana (42) ditangkap tim gabungan di sebuah penginapan pada Jumat, 07 November 2025, di Kota Sungai Penuh.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku menyampaikan bahwa korban berinisial B (4) telah di jual ke kelompok SAD di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Korban B dijual pelaku dengan harga Rp 30 juta. (*/red)