-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Motif Pencurian Berujung Maut, Polisi Ungkap Pembunuhan Pasutri di Bener Meriah Aceh

By On Jumat, Januari 09, 2026

Polisi Bener Meriah saat mengamankan pelaku pembunahan Pasutri di Bener Meriah.  

BENER MERIAH, KabarViral79.ComKepolisian Resor (Polres) Bener Meriah mengungkap dugaan motif di balik kasus pembunuhan yang menewaskan sepasang suami istri di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tragis tersebut diduga dipicu oleh aksi pencurian yang diketahui oleh korban hingga berujung pada tindak kekerasan.

Kapolres Bener Meriah melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Supriadi, S.Sos mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial RF (24) yang diduga sebagai pelaku dalam kasus tersebut.

“Terduga pelaku berhasil kami amankan kurang dari 12 jam setelah kejadian, tepatnya pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kebun kopi di Kampung Bale Atu, Kecamatan Bukit,” ujar AKP Supriadi.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun Makmur, Kampung Blang Tampu, Kecamatan Bukit.

Dua korban yang merupakan pasangan suami istri ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di dalam rumah oleh warga setempat.

Korban laki-laki berinisial HBT (26) dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis di RSU Muyang Kute.

Sementara istrinya, IYR (22), sempat menjalani perawatan intensif dalam kondisi kritis sebelum akhirnya meninggal dunia saat dirujuk ke rumah sakit di Kabupaten Bireuen.

Berdasarkan keterangan saksi, warga sekitar sempat mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah korban pada dini hari tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah, lalu kejadian itu segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga terduga pelaku melakukan aksi pencurian di rumah korban.

Aksi tersebut diketahui oleh korban sehingga memicu terjadinya perlawanan dan berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan kedua korban meninggal dunia.

Meski demikian, polisi menegaskan bahwa motif dan kronologi lengkap kejadian masih terus didalami.

Saat ini, terduga pelaku RF telah diamankan di Mapolres Bener Meriah dan dijerat dengan Pasal 458 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku dan para saksi, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

“Kami akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” tegas AKP Supriadi. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »