-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Banten Terkait Laporan Wali Kota Serang

By On Selasa, Januari 27, 2026

 


SERANG, KabarViral79.Com — Direktur salah satu media massa Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Senin (26/1). Hal itu terkait laporan Wali Kota Serang Budi Rustandi atas dugaan tindakan menyerang kehormatan atau nama baik melalui media sosial.

Ismatullah menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam oleh penyidik Unit Siber Polda Banten, yang didampingi kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Jurnalis Banten.

Perwakilan tim Advokasi Jurnalis Banten, Ferry Renaldy, menegaskan bahwa konten yang dipersoalkan berada pada akun Instagram resmi perusahaan media, bukan akun pribadi milik Ismatullah.

Menurut Ferry, unggahan tersebut merupakan bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan publik, khususnya terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang.

“Konten tersebut adalah penyampaian informasi publik yang edukatif dan berbasis data. Tidak ada niat jahat ataupun unsur pencemaran nama baik. Kami hadir untuk memastikan proses ini tetap berada dalam koridor Undang-Undang Pers,” ujar Ferry usai pendampingan di Polda Banten.

Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Raden Elang Yayan Mulyana. Ia menilai laporan yang dilayangkan Wali Kota Serang tidak tepat sasaran.

Yayan merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 225/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan jalur pidana.

Ia juga menyoroti legal standing pelapor yang dinilai bermasalah karena laporan diajukan secara pribadi, sementara objek pemberitaan berkaitan langsung dengan jabatan publik sebagai kepala daerah.

“Secara hukum, laporan ini seharusnya ditolak sejak awal. Substansi pemberitaan menyangkut jabatan publik, bukan kepentingan pribadi. Selain itu, terdapat nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers yang harus dihormati untuk mencegah kriminalisasi jurnalis,” tegasnya.

Tim Advokasi Jurnalis Banten pun berharap Polda Banten dapat menangani perkara ini secara profesional dan objektif. Mereka mendesak agar penyidik segera menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) karena tidak ditemukannya unsur pidana dalam karya jurnalistik yang dipersoalkan.

“Kami percaya aparat penegak hukum bekerja secara objektif. Namun, apabila setiap kritik terhadap kebijakan publik diproses sebagai pencemaran nama baik, maka kebebasan pers di Banten berada dalam ancaman serius,” pungkas Yayan. (Dinar)

Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »