-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

6.308 WNI Terlibat Sindikat Online Scam di Kamboja, 2.528 Dipulangkan Bertahap

By On Senin, Maret 30, 2026

WNI terlibat sindikat Online Scam di Kamboja dipulangkan bertahap. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Warga Negara Indonesia (WNI) terlibat sindikat penipuan online atau daring di Kamboja mencapai 6.308 orang. 

Jumlah tersebut tercatat sejak 16 Januari hingga 26 Maret 2026. 

“Dari jumlah tersebut, dalam periode 30 Januari hingga 26 Maret 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan sebanyak 2.528 WNI ke Indonesia secara bertahap,” demikian keterangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh dalam laman resminya dikutip, Minggu, 29 Maret 2026. 

KBRI terus menjalin koordinasi erat dengan Pemerintah Kamboja untuk memperoleh penghapusan denda overstay

Sampai dengan 26 Maret 2016, Pemerintah Kamboja telah memberikan penghapusan denda overstay bagi 4.361 WNI. 

Selain itu, KBRI juga telah menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi 2.346 WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan. 

“Dengan dukungan Pemerintah Kamboja, KBRI Phnom Penh memfasilitasi penampungan sementara bagi WNI yang mengalami keterbatasan finansial selama menunggu proses kepulangan. Saat ini, sekitar 300 WNI masih berada di penampungan sementara,” tulis Kemlu. 

Kemlu juga menyampaikan bahwa lonjakan kedatangan WNI yang meminta bantuan langsung ke KBRI Phnom Penh terjadi dalam dua setengah bulan terakhir, seiring dengan intensifikasi operasi pemberantasan sindikat penipuan daring oleh Pemerintah Kamboja sejak pertengahan Januari 2026. 

“Hingga kini, arus kedatangan WNI ke KBRI Phnom Penh masih terus berlangsung,” tulis keterangan Kemlu. 

Pemerintah Kamboja, ungkap Kemlu, telah menargetkan wilayahnya bebas dari aktivitas sindikat penipuan daring sebelum perayaan Tahun Baru Khmer pada pertengahan April 2026. 

Target tersebut turut berkontribusi pada meningkatnya jumlah WNI yang keluar dari jaringan tersebut. 

Kemlu pun memastikan bahwa KBRI Phnom Penh menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelindungan kepada seluruh WNI, tanpa mengesampingkan aspek penegakan hukum. 

"KBRI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap WNI eks sindikat penipuan daring, khususnya untuk mengidentifikasi tingkat keterlibatan WNI dalam aktivitas ilegal tersebut,” tulis Kemlu. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »