-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

SKANDAL DANA BOS MENGUAP? SD NEGERI 04 REJANG LEBONG DIKEPUNG PERTANYAAN PUBLIK!

By On Kamis, April 02, 2026

   



Rejang Lebong, Bengkulu kabarviral79 – Aroma dugaan ketidakberesan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SD Negeri 04 Rejang Lebong yang dinilai tidak transparan dalam mengelola anggaran fantastis ratusan juta rupiah.


Data resmi Dapodik tahun 2026 mencatat jumlah siswa mencapai 604 orang. Dengan alokasi BOS sebesar Rp900.000 per siswa, sekolah ini diperkirakan mengantongi dana hingga Rp543.600.000 per tahun.


Namun fakta di lapangan justru memicu kemarahan.


Alih-alih menunjukkan perbaikan fasilitas, kondisi sekolah disebut masih memprihatinkan. Plafon teras ruang belajar rusak, tampak usang, dan tak tersentuh perawatan. Situasi ini memunculkan dugaan keras: ke mana sebenarnya aliran dana BOS tersebut?


“Dana setengah miliar lebih tiap tahun, tapi sekolah seperti tidak diurus. Ini bukan lagi kelalaian, ini patut dicurigai!” tegas salah satu wali murid dengan nada geram.


Kecurigaan semakin menguat karena sekolah sebelumnya juga menerima program bantuan revitalisasi. Artinya, secara logika anggaran, dana BOS seharusnya bisa difokuskan untuk pemeliharaan dan peningkatan kualitas fasilitas.


Belum lagi fakta bahwa banyak tenaga honorer kini telah diangkat menjadi PPPK (P3K). Kondisi ini otomatis mengurangi beban pengeluaran dari dana BOS.


“Gaji honorer sudah bukan dari BOS lagi. Jadi dana itu dipakai untuk apa? Jangan sampai ada yang bermain di balik ini!” ujar wali murid lainnya.


Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah tidak berada di tempat. Sementara itu, operator sekolah, Rezah, membenarkan jumlah siswa sesuai Dapodik, namun tidak mampu menjelaskan rincian penggunaan dana BOS.


“Penggunaan dana itu kewenangan kepala sekolah,” katanya singkat.


Pernyataan tersebut justru mempertegas dugaan adanya minim transparansi dan tertutupnya pengelolaan anggaran publik di lingkungan sekolah.


Padahal, sesuai petunjuk teknis (juknis), penggunaan Dana BOS wajib dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


Kini publik mendesak agar Dinas Pendidikan, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan.


Jika dibiarkan, praktik seperti ini bukan hanya mencederai dunia pendidikan, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan masa depan siswa.


Jangan sampai dana pendidikan yang seharusnya mencerdaskan bangsa justru “menghilang tanpa jejak”!

Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »