-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

ABAIKAN PUTUSAN PENGADILAN, WALIKOTA BENGKULU DIANGGAP TAK PATUH HUKUM!

By On Kamis, April 02, 2026






Kota Bengkulu – kabarviral79.com, Polemik sengketa lahan SD Negeri 62 Kota Bengkulu kembali memanas dan menyita perhatian publik. Meski perkara ini telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia, namun hingga kini putusan tersebut diduga belum dijalankan oleh pihak Pemerintah Kota Bengkulu.

Putusan kasasi dengan Nomor 4003 K/Pdt/2023 tertanggal 14 Desember 2023 secara tegas menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Bengkulu dan Pengadilan Tinggi Bengkulu. Dalam amar putusan tersebut, pembangunan sekolah dan perumahan guru di atas lahan milik penggugat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Namun ironisnya, hingga hari ini, ahli waris Miryanudin mengaku belum merasakan keadilan secara nyata. Putusan yang seharusnya menjadi akhir dari perjuangan panjang justru terkesan “mandek” di lapangan.

Kuasa hukum ahli waris, Jevi Sartika W, secara tegas menyayangkan sikap Dedy Wahyudi yang dinilai mengabaikan putusan pengadilan.

“Ini bukan sekadar perkara biasa. Ini menyangkut marwah hukum. Kalau kepala daerah saja tidak menjalankan putusan pengadilan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada hukum?” tegas Jevi.

Ia menilai, sebagai pejabat publik, walikota memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Bukan hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga menyelesaikan persoalan masyarakat, terlebih yang sudah diputuskan secara sah oleh pengadilan.

Kekecewaan pun semakin memuncak. Jevi bahkan menyebut sikap tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum.

“Negara kita ini negara hukum. Kalau walikotanya saja tidak taat, lalu bagaimana dengan masyarakatnya?” ujarnya dengan nada geram.

Tak tinggal diam, pihak ahli waris kini tengah menyiapkan langkah lanjutan. Mulai dari menyurati Presiden hingga berencana mendatangi Kementerian Dalam Negeri di Jakarta jika tidak ada itikad baik dari Pemerintah Kota Bengkulu dalam waktu dekat.

⚖️ Perjuangan Panjang yang Terabaikan

Kasus ini bukan perkara singkat. Ahli waris telah melalui proses panjang—dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi—dan selalu menang di setiap tingkat peradilan. Namun kemenangan itu kini terasa “hampa” tanpa eksekusi nyata.

Publik pun mulai bertanya-tanya:
Apakah putusan pengadilan tertinggi di negeri ini bisa diabaikan begitu saja?

Jika benar terjadi pembiaran, maka ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan alarm keras bagi penegakan hukum di daerah.

🚨 Pertanyaan Besar untuk Pemimpin Daerah

Sikap ini memunculkan tanda tanya besar terhadap komitmen kepemimpinan di Kota Bengkulu:

• Apakah hukum hanya tajam ke bawah?

• Apakah pejabat bisa mengabaikan putusan tanpa konsekuensi?

• Di mana posisi keadilan bagi rakyat kecil?

Kasus ini kini menjadi sorotan dan berpotensi melebar menjadi isu nasional jika tidak segera ditangani.

Publik menunggu. Hukum menanti untuk ditegakkan.
Dan satu pertanyaan besar masih menggantung:
Apakah Walikota Bengkulu benar-benar tunduk pada hukum? 🔥

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »