-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Tidak Memberikan Hasil Uji Konsekuensi, GMAKS Menduga Ada Penyalahgunaan IP Adress

By On Selasa, April 28, 2026

  




SERANG – Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Saeful Bahri, menyatakan kekecewaannya atas jawaban resmi yang disampaikan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten terkait pengelolaan alamat IP Address. Menurutnya, penjelasan tersebut dinilai tidak transparan dan justru memunculkan dugaan baru terkait penyalahgunaan aset negara.

Dalam surat balasan bernomor 488/04-DiskominfoSP/2026 tertanggal 22 April 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas, Beni Ismail, pihaknya hanya menyampaikan informasi umum mengenai jumlah IP Address yang dikelola, yaitu sebanyak 512 unit yang terbagi dalam dua blok jaringan. Namun, hingga saat ini tidak dijelaskan secara rinci daftar IP Address mana saja yang benar-benar dibeli dan dimiliki oleh pemerintah daerah.

“Kami sangat kecewa. Jawaban yang diberikan hanya berisi data umum dan alasan keamanan siber, namun tidak menjawab inti pertanyaan kami. Kami meminta transparansi mengenai daftar IP Address yang dibeli, namun justru ditutup-tutupi,” ujar Saeful Bahri kepada awak media, Selasa (28/04/2026).

Lebih jauh, Saeful menyoroti bahwa dalam surat tersebut tidak disertakan pula hasil uji konsekuensi yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan Komisi Informasi Publik (KIP). Padahal, menurutnya, hal tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa informasi yang ditahan memang benar-benar bersifat rahasia dan tidak boleh diungkapkan.

“Kami juga mempertanyakan, di mana hasil uji konsekuensi dari KIP yang seharusnya menjadi dasar penolakan pemberian informasi? Tanpa dokumen itu, alasan keamanan yang disampaikan terasa tidak kuat dan justru mencurigakan,” tegasnya.

Berdasarkan hal tersebut, GMAKS menduga kuat adanya potensi penyalahgunaan aset berupa IP Address tersebut. Ada kecurigaan bahwa sebagian dari alamat IP yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan publik justru disewakan atau digunakan oleh pihak lain demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

“Anggaran negara digunakan untuk membeli aset digital, tapi jika pengelolaannya tidak jelas dan tidak transparan, sangat besar kemungkinan terjadi penyalahgunaan. Kami curiga ada yang disewakan atau dipakai untuk kepentingan di luar tugas pemerintahan,” tambahnya.

Saeful Bahri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. GMAKS akan terus mendesak agar pihak Diskominfo SP Provinsi Banten bersikap terbuka dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran serta aset negara. Jika tidak ada kejelasan, langkah hukum dan pelaporan ke aparat penegak hukum akan segera dilakukan.

“Kami minta Kadis Kominfo segera memberikan penjelasan yang utuh dan bukti yang valid. Jangan main-main dengan uang rakyat dan aset negara,” pungkasnya.

 (Dinar)

Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »