Mukomuko, Bengkulu — Pelaksanaan proyek infrastruktur yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Dusun Baru Pelokan, Kecamatan XIV Koto, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.
Kegiatan yang dimaksud adalah pembangunan normalisasi saluran (siring) di sekitar area Pabrik Tahu, dengan volume pekerjaan sebesar 4.222,8 meter kubik dan anggaran Rp61.009.500,00.
Secara administratif, proyek tersebut dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa. Namun, informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan adanya sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek. Hal ini berkaitan dengan:
• Penggunaan alat kerja yang diduga bukan milik desa atau penyedia resmi
• Keterlibatan pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan independensi dalam pengelolaan kegiatan yang didanai dari APBDes.
Sorotan pada Manfaat Proyek
Selain itu, proyek tersebut juga disorot dari sisi manfaat. Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat dugaan bahwa arah pembangunan saluran tidak sepenuhnya memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Jika benar, hal ini berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar penggunaan Dana Desa, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berbasis kebutuhan publik.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Dusun Baru Pelokan terkait berbagai isu yang berkembang.
Untuk memastikan kebenaran informasi, sejumlah pihak mendorong agar dilakukan:
• Audit oleh Inspektorat daerah
• Pemeriksaan oleh BPKP
• Klarifikasi terbuka dari pemerintah desa
Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa.
Penegakan Prinsip Tata Kelola
Pengelolaan Dana Desa menuntut penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari konflik kepentingan. Setiap indikasi penyimpangan perlu ditindaklanjuti secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
