-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Ketua Aliansi Banten Birokrasi Desak Polda Banten Tindak Tegas Debt Collector Liar

By On Rabu, Juni 24, 2026

 


 

Cilegon, Banten, – Ketua Umum Aliansi Banten Birokrasi, H. Suwarni, mendesak Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. untuk menindak tegas debt collector atau “mata elang” yang melakukan perampasan kendaraan secara paksa tanpa persetujuan debitur di wilayah Banten.


Pernyataan itu disampaikan H. Suwarni kepada awak media di Cilegon pada Rabu 24 Juni 2026. Ia menyoroti maraknya aksi penarikan kendaraan di jalan yang dinilai melanggar prosedur dan berpotensi memicu kekerasan.


“Bisakah kepolisian daerah Banten memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga menimbulkan efek preventif dan efek jera kepada pelaku premanisme berkedok debt collector di wilayah Banten ini,” ujar H. Suwarni.


Ia mencontohkan dua insiden yang menjadi perhatian. Pertama, penyerangan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten oleh sekelompok orang yang diduga debt collector di Jalan Raya Serang–Cilegon, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Selasa malam (2/6/2026). Kedua, aksi penarikan kendaraan pada malam hari tanggal (19/6/2026) di salah satu mess kepolisian Kota Cilegon. Terkait insiden Cilegon, informasi yang beredar para pelaku telah diamankan Polres Cilegon.


H. Suwarni mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap kasus tersebut. “Apakah penangkapan itu diproses agar ada efek jera sesuai hukum yang berlaku, sehingga menjadi tolak ukur Polda Banten dalam memerangi premanisme di Provinsi Banten,” katanya.


Ia menegaskan Aliansi Banten Birokrasi bersama ormas lain di Banten merasa resah dengan ulah debt collector liar. “Jajaran kepolisian saja mereka berani, apalagi intimidasi kepada masyarakat kecil,” ujarnya.


H. Suwarni meminta Polda Banten dan jajaran secara konsisten melakukan operasi khusus dan penindakan rutin di titik-titik rawan aksi debt collector. Ia berharap penertiban dilakukan setelah maraknya laporan kekerasan dan perampasan kendaraan di jalanan Banten.


Di akhir pernyataannya, H. Suwarni mengajak masyarakat bersama-sama mencegah aksi premanisme. “Mari bersama masyarakat bahu-membahu memerangi aksi premanisme di wilayah hukum Polda Banten ini,” ucapnya menutup wawancara.


Hingga berita ini diturunkan, Polda Banten belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan Aliansi Banten Birokrasi tersebut.


Menurut catatan peraturan kemenkeu: Debt collector wajib mengikuti Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012. Penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan dan tanpa sertifikat jaminan fidusia dapat dikategorikan perampasan.*

Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »