-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

RAWA ENANG: KETIKA CATATAN MENDAHULUI KENYATAAN DAN KEWENANGAN DIABAIKAN

By On Minggu, Juni 28, 2026

  


Sebuah Opini Warga Negara untuk Publik Banten


Oleh: Iwan Hermawan (Adung Lee)

BANTEN, 28 Juni 2026


Ada kalanya birokrasi lebih patuh pada angka di atas kertas daripada fakta di atas tanah. Rawa Enang bukan sekadar genangan air di ujung selatan Banten; ia adalah cermin retak dari tata kelola aset daerah yang sedang diuji keteguhan moral dan hukumnya. Tulisan ini hadir bukan untuk menggugat secara liar, melainkan untuk menampar kesadaran kita bersama, bahwa sebuah catatan aset tidak boleh—sekali lagi, tidak boleh—dilahirkan sebelum bukti kepemilikan yang sah hadir di meja hukum.


Kronologi yang Membentur Logika Dasar


Publik dibuat geleng-geleng ketika menemukan fakta bahwa kawasan Rawa Enang baru secara resmi diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Banten pada 24 Desember 2025. Namun, dengan cara yang nyaris ajaib, aset ini sudah tertanam rapi dalam Perda No. 1 Tahun 2023, dikuatkan oleh Pergub No. 95 Tahun 2024, dan bahkan sudah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB-A) milik BPKAD jauh lebih awal. Mari kita hening sejenak: bagaimana mungkin status "milik kita" dalam dokumen sudah terbit bertahun-tahun, sementara tanda tangan serah-terima resmi baru terjadi di penghujung 2025?


Lebih mencengangkan lagi, sejak tahun 2022, Dinas PUPR Provinsi Banten justru sudah menggelontorkan anggaran untuk mengurus batas-batas lahan tersebut. Ini adalah pengakuan tersirat yang sangat keras: pada saat itu, status kepemilikan jelas belum final dan masih dalam proses. Artinya, ada kesadaran bahwa lahan itu belum sepenuhnya menjadi milik daerah, namun di sisi lain, birokrasi sudah dengan percaya diri mencatatnya sebagai aset tetap.


Fakta Baru yang Mengguncang: Bukan Tanah Milik Negara dan Bukan Kewenangan Daerah!


Publik kini dihadapkan pada fakta baru yang lebih fundamental dan menggugurkan seluruh klaim administratif sebelumnya. Berdasarkan dokumen resmi yang kami himpun dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS C3) Nomor PA 0101/BBWS3.1/2026/75 tertanggal 29 Januari 2026, lokasi Rawa Enang dinyatakan secara terang-benderang sebagai "bukan tanah milik negara". Dengan demikian, dasar klaim Pemerintah Provinsi Banten sebagai aset daerah menjadi gugur total.


Lebih dari itu, kawasan Rawa Enang ternyata masuk dalam kategori Wilayah Sungai Strategis Nasional (WS C3) yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah provinsi. Fakta ini dapat dibuktikan secara sederhana oleh siapa pun: cukup buka ponsel, kunjungi situs SIP SDA (Sistem Informasi Perizinan Sumber Daya Air) Kementerian PUPR, dan masukkan titik koordinat Rawa Enang—hasilnya akan menunjukkan bahwa kawasan tersebut masuk dalam kewenangan pusat. Dengan demikian, apa yang dilakukan Pemprov Banten—menerima pengembalian lahan 10 hektare dari PT Jaya Perkasa Sasmita dan mencatatnya sebagai aset daerah—diduga bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2015, yang dengan tegas menyatakan bahwa pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional sepenuhnya berada dalam kewenangan dan tanggung jawab Menteri.


Benang Merah Tanggung Jawab yang Tak Terputus


Di sinilah titik kritis yang harus ditarik benang merahnya. Siapa yang bertanggung jawab? Jangan lari pada bawahan. Dalam filosofi kepemimpinan yang kita anut, pimpinan adalah penanggung jawab mutlak atas segala apa yang terjadi di bawah komandonya.


Kepala Dinas PUPR, selaku penerima penyerahan dan pengelola teknis, seharusnya menjadi garda terdepan verifikasi. Penerimaan aset yang jelas-jelas bukan kewenangan daerah dan bukan tanah milik negara adalah persoalan serius yang menuntut kejelasan terbuka dari pimpinan terkait.


Namun, jangan berhenti di situ. Pimpinan Tertinggi Daerah, yang dengan lantang mengusung visi "Banten Maju, Adil, Merata, dan Bersih dari Korupsi", serta menghidupkan program Bang Andra (Bangun Jalan Desa Sejahtera) yang sangat dinantikan rakyat di pelosok desa, memiliki kewajiban moral untuk memastikan bahwa semua jajaran di bawahnya berpegang pada kebenaran prosedural. Jika program infrastruktur digembar-gemborkan dengan anggaran besar, tetapi administrasi dasar seperti pencatatan aset justru melanggar kewenangan dan mengabaikan status hukum tanah, maka rakyat berhak bertanya: di mana letak keteladanan dan pengawasan?


Ini bukan sekadar soal angka di neraca. Ini soal integritas sistem. Ketika sebuah catatan mendahului fakta, dan kewenangan pun diabaikan, maka kita sedang membangun rumah di atas pasir. Ini adalah ancaman serius bagi tata kelola keuangan dan aset daerah yang bersih.


Tawaran Jernih bagi Para Pemangku Kuasa: Kembalikan dan Pertanggungjawabkan!


Kami—yang menulis dengan ketulusan nurani dan semangat aktivisme yang menyejukkan—tidak ingin serta-merta menghakimi. Kami ingin menantang para pemimpin untuk membuktikan komitmen kebenaran. Kami menyampaikan dua tawaran solutif yang konkret:


Pertama, karena Rawa Enang terbukti bukan tanah milik negara dan berada di kewenangan pusat, maka sudah selayaknya kawasan ini dikembalikan kepada pemilik sahnya dan proses pengembaliannya ditujukan kepada pemerintah pusat, bukan Pemprov Banten. Jangan biarkan aset yang bukan hak kita terus dicatat dan dibanggakan sebagai milik daerah.


Kedua, karena sejak tahun 2022 Dinas PUPR telah menggelontorkan anggaran untuk pengurusan administrasi Rawa Enang yang ternyata bukan kewenangannya, maka anggaran yang sudah direalisasikan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka dan transparan kepada publik. Rakyat berhak mengetahui berapa besar dana yang telah dikeluarkan, untuk apa saja, dan siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan administratif yang mendasar ini. Ini adalah momen untuk membuktikan bahwa visi "Banten Maju, Adil, Merata, Bersih dari Korupsi" bukan sekadar slogan, tetapi benar-benar dihidupi dalam setiap tindakan birokrasi. Jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, aparat penegak hukum dan BPK RI wajib turun tangan melakukan audit investigatif secara mendalam.


Penutup: Jaga Amanah, Banten!


Rawa Enang hanyalah satu kasus, tetapi pesannya universal: jangan biarkan kertas lebih pintar daripada kenyataan, dan jangan biarkan kewenangan diabaikan demi kepentingan sesaat. Mari kita tarik benang merahnya bersama: setiap rupiah dan setiap jengkal tanah yang tercatat sebagai milik daerah haruslah melalui proses hukum yang benar, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini adalah amanat konstitusi, ini adalah janji kita kepada generasi mendatang.


Semoga tulisan ini menjadi pemantik kesadaran, bukan sekadar gertakan. Kami percaya, pemimpin yang berani adalah yang mampu menjawab pertanyaan rakyat dengan data dan tindakan, bukan dengan tembok pembelaan.


Salam Banten Maju yang sejati!

Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »